Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi

Authors

  • Ahmad Halim Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Triana Ohoiwutun Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.4862

Keywords:

Kewenangan baru Notaris, perjanjian perkawinan, pengesahan perjanjian perkawinan

Abstract

Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan perubahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung menjadi dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan kewenangan baru kepada Notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 terkait bentuk perjanjian perkawinan dalam bentuk perjanjian tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan seringkali salah dimaknai sebagai akta autentik, sehingga terjadi ketidaharminisan peraturan pelaksanaan terkait dengan bentuk dari perjanjian perkawinan. Kata Kunci : Kewenangan baru Notaris, perjanjian perkawinan, pengesahan perjanjian perkawinan. Tujuan Penelitian untuk menganalisis dasar dan sifat kewenangan baru Notaris dalam mengesahkan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK No. 69/PUU/XII/2015  metode penelitian yang dipakai yaitu hukum normatif karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, menggunakan pendekatan: statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris diperoleh secara atributif langsung dari Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, dan bentuk perjanjian perkawinan pasca putusan MK adalah akta di bawah tangan yang dilegalisasi, bukan akta autentik notariil.

Downloads

Published

2026-05-25