Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Kontrak Digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Authors

  • Amara Diva Abigail Universitas Muhammadiyah Jember
  • Muh Iman Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.5275

Keywords:

sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), Kontrak Digital, Prlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah merevolusi tata kelola pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Salah satu instrumen krusial dalam ekosistem ini adalah kontrak digital. Meskipun secara umum kontrak digital telah memperoleh legitimasi yuridis melalui Pasal 1313 KUHPerdata serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, instrumen perlindungan hukumnya secara spesifik dalam ranah birokrasi pemerintahan masih belum diatur secara komprehensif.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perlindungan hukum terhadap kontrak digital dalam kerangka SPBE, mengidentifikasi celah atau kelemahan regulasi yang ada, serta merumuskan rekomendasi pengaturan yang lebih spesifik dan adaptif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui teknik studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip kebebasan berkontrak diakui, terdapat kekosongan hukum terkait mitigasi risiko kegagalan sistem, integritas data kontrak, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terspesialisasi dalam lingkup publik. Kelemahan-kelemahan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi turunan yang lebih teknis untuk menjamin keamanan informasi dan validitas dokumen elektronik. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mendorong transparansi, serta mewujudkan sistem pemerintahan digital yang berintegritas dan terpercaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Downloads

Published

2026-05-25