Analisis Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Suatu Perjanjian Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.5505Keywords:
tanda tangan elektronik, perjanjian elektronik, keabsahan, pembuktian hukumAbstract
Penelitian mengenai tanda tangan elektronik dalam perjanjian elektronik telah banyak dilakukan, namun masih terdapat beberapa kesenjangan yang perlu dikaji lebih lanjut. Sebagian besar penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada aspek normatif mengenai pengakuan hukum tanda tangan elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum serta kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik dalam kontrak elektronik di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, studi ini mengkaji sinkronisasi antara teknologi digital dengan regulasi hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat subjektif dan objektif perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta kriteria teknis dalam UU ITE. kekuatan pembuktiannya tidak bersifat mutlak dan bergantung pada keandalan sistem elektronik serta penilaian hakim. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem hukum dan teknologi untuk menjamin kepastian hukum.

