Pembaruan Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru

Authors

  • Abd Manab Universitas Islam Jember
  • Moh. Khalilullah A Razaq Universitas Islam Jember
  • Arie Mardika Nurma Agustin Universitas Islam Jember
  • Qorizha Islamiah Ningrum Universitas Islam Jember
  • Crisdrianto Aji Prakoso Universitas Islam Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.6193

Keywords:

Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi, Pembuktian Terbalik, Penuntut Umum, Hukum Acara Pidana

Abstract

Korupsi dianggap sebagai tindakan kejahatan yang sangat buruk karena sangat berdampak besar terhadap masyarakat.Tidak hanya membuat uang negara berkurang, tetapi juga merugikan hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan mekanisme hukum khusus, termasuk dalam hal membuktikan sesuatu. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari gagasan bukti dan cara mengumpulkan bukti dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam membuktikan tindak pidana korupsi, sistem pembuktian negatif berdasarkan hukum digunakan, diimbangi dengan pembuktian terbalik yang terbatas dan seimbang.Terdakwa diberi hak untuk membuktikan asal-usul harta yang dimilikinya, sementara jaksa tetap bertugas membuktikan dakwaannya

Downloads

Published

2026-05-25