Pemberdayaan Wanita Di Wilayah Gumukbagu dalam Pengolahan Sampah Anorganik Tutup Botol Bekas
DOI:
https://doi.org/10.32528/jpmi.v10i2.1000Keywords:
pemberdayaan wanita, sampah, lingkungan, limbahAbstract
Sampah merupakan permasalahan yang menjadi perhatian seiring dan meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Kegiatan pemberdayaan wanita di RT/RW 01/19 Wilayah Lingkungan Gumukbagu Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember dilakukan untuk membantu menyelesaikan persoalan tentang sampah. Wilayah tersebut merupakan wilayah yang masyarakatnya kurang memiliki perhatian akan persoalan sampah. Masyarakat memiliki presepsi bahwa sampah tidak memiliki manfaat. Salah satu alternatif solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan melakukan pelatihan pengelolaan sampah, yaitu pelatihan pengelolaan sampah anorganik tutup botol bekas menjadi kerajinan tas. Metode pelaksanaan kegiatan terdiri dari persiapan, sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi. Pelaksanaan kegiatan telah berjalan dengan baik, meskipun pada pelaksanaannya memiliki keterbatasan waktu. Hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian ini mampu memberikan manfaat bagi peserta untuk mengurangi limbah rumah tangga, menjadi sumber pendapatan tambahan, mengurangi pengeluaran untuk pembuangan sampah, dan lain sebagainya. Selain itu, pemerintah pun dapat memperoleh manfaat dalam jangka panjang nantinya, seperti pengurangan timbunan sampah, lingkungan yang lestari, dan penyelesaian persoalan sampah lainnya.
References
A.M Azany. (2023). 5 Provinsi Penghasil Sampah Terbanyak di Indonesia, Jawa Timur Nomor 2. Portaljtv.Com. https://portaljtv.com/news/5-provinsi-penghasil-sampah-terbanyak-di-indonesia-jawa-timur-nomor-2
Agus, R. N., Oktaviyanthi, R., & Sholahudin, U. (2019). 3R: Suatu alternatif pengolahan sampah rumah tangga. Kaibon Abhinaya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 72–77.
Aminudin, A., & Nurwati, N. (2019). Pemanfaatah Sampah Plastik Menjadi Kerajinan Tangan Guna Meningkatkan Kreatifitas Warga Sekitar Stie Ahmad Dahlan Jakarta. Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 66–79.
BPK RI. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. https://peraturan.bpk.go.id/Download/28462/UU Nomor 18 Tahun 2008.pdf
Mahdi, M. I. (2022). Indonesia Hasilkan 21,88 Juta Ton Sampah pada 2021. https://dataindonesia.id/varia/detail/indonesia-hasilkan-2188-juta-ton-sampah-pada-2021
Manik, J. R., & Kabeakan, N. T. M. B. (2021). Pengelolaan sampah rumah tangga dalam peningkatan pendapatan pada kelompok Ibu-ibu Asyiyah. Jurnal Prodikmas Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 48-54.
Prihandarini, R. (2023). Manajemen Sampah Daur Ulang Sampah Menjadi Pupuk Organik. CV Literasi Nusantara Abadi.
Sarwoko, S., Heryanto, E., & Meliyanti, F. (2023). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perilaku Membuang Sampah Rumah Tangga. Lentera Perawat, 4(1), 31–40.
Supriadi, Bagus. 2021. Bupati Jember: jumlah sampah 800 ton per hari, yang bisa kami angkut dengan truk 300 ton. Kompas.com. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/155025678/bupati-jember-jumlah-sampah-800-ton-per-hari-yang-bisa-kami-angkut-dengan pada 18 Mei 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nida’ Al Adzkia, Ariq Dewi Maharani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.