Membangun Pemahaman Keuangan Untuk Mencegah Korban Pinjol Pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember
DOI:
https://doi.org/10.32528/jpmi.v10i1.2150Keywords:
Pemahaman keuangan, Pinjaman online, Pengelolaan keuangan, Pengabdian kepada masyarakat, Universitas Muhammadiyah JemberAbstract
Dalam era digital yang telah berkembang pesat, teknologi finansial menjadi semakin penting bagi kehidupan sehari - hari, termasuk Financial Technology (FinTech) yang menggabungkan inovasi keuangan dengan teknologi modern. Salah satu jenis FinTech yang populer di Indonesia adalah Peer To Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol). Artikel ini membahas kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh Tim PKM Universitas Muhammadiyah Jember untuk meningkatkan pemahaman keuangan mahasiswa yang berguna untuk mencegah agar tidak ada korban pinjaman online (pinjol). Hasil dari kegiatan PKM yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember menunjukkan bahwa pelatihan dan sosialisasi dengan topik mengenai dampak negatif pinjol serta pengelolaan keuangan yang baik, sangat bermanfaat bagi mahasiswa. Partisipasi mahasiswa dalam kegiatan PKM dinilai baik, sehingga diharapkan kegiatan pembinaan dan pelatihan ini terus berlanjut untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam mengelola keuangan dengan baik. Dengan demikian, artikel ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya mencegah mahasiswa dari menjadi korban pinjaman online melalui pemahaman keuangan yang lebih baik
References
Annur, C. M. (2024). Penyaluran Pinjol di Indonesia Turun Jadi Rp22,07 Triliun pada Awal 2024. Databoks.Katadata.Co.Id.
Hidayah, A. (2022). Membongkar Sisi Gelap Fintech Peer-To-Peer Lending (Pinjaman Online) Pada Mahasiswa Di Yogyakarta. Journal of Humanity Studies
Hukumonline, T. (2023). Terbaru, 101 Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK! Hukum Online.Com.
Jatim.bps. (2022). Jumlah Mahasiswa (Negeri dan Swasta) di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menurut Kabupaten/Kota, 2021 dan 2022. Jatim.Bps.
Jusriadi, E., Caronge, E., & Nginang, Y. (2024). PENIPUAN PINJAMAN ONLINE kehidupan , termasuk dalam hal keuangan . Financial technology ( fintech ) satunya yaitu melalui peer to peer lending ( P2P ), Dewi ( 2018 )
Muhamad, N. (2024). OJK Terima 9 Ribu Aduan hingga April 2024, Terbanyak Soal Fintech. Databoks.Katadata.Co.Id.
Nabilla Nurdina, & Ima Amailah. (2023). Preferensi Masyarakat Kota Bandung Terhadap Pinjaman Online. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi Dan Bisnis.
Nurhanisah, Y. (2023). Anak Muda Banyak Terjebak Pinjaman Online. Indonesia Baik.
Supriyanto, E., & Ismawati, N. (2019). Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis Web. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi Dan Komputer
Wati, D., & Syahfitri, T. (2022). Dampak Pinjaman Online Bagi Masyarakat. Community Development Journal
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dwi Cahyono, Radina Ayuningtyas, Ananda Dwi Maulidiah, Kamilatul Jannah, Aurelia Trya Febri Nur Aisiyah, Zico Is Mirza Wijaya, Evi Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.