Peran Sukuk Dalam Pembiayaan Infrastruktur Perspektif Maqashid Syariah

Authors

  • Dhofir Catur Bashori Univeristas Muhammadiyah Jember
  • Dimas Herliandis Univeristas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/at.v5i2.1407

Keywords:

Maqashid al-Syari’ah, Sukuk, Infrastruktur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Maqashid Syariah terhadap penerbitan sukuk infrastruktur oleh pemerintah. Hal ini tidak bisa dilepas dari kondisi saat ini bahwa pemerintah menerbitkan skema Sukuk untuk pembangunan infrastruktur. Keterbatasan APBN yang dimiliki oleh pemerintah membuka peluang bagi masyarakat ataupun pihak swasta untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur melalui skema kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta (public private partnership). Skema kerja sama ini juga dapat menutup defisit APBN sekaligus dapat menghimpun partisipasi masyarakat dalam proses pembiayaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Adapun Maqashid Syariah bagi umat islam merupakan salah satu konsep yang sangat mendasar dalam memahami dan menjalankan syari’at islam bagi seorang muslim. Sehingga pembiayaan insfratruktur yang dibangun oleh pemerintah melalui skema sukuk penting untuk ditinjau dari Maqashid Syariah. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan sumber primer adalah literatur-literatur yang berkaitan langsung dengan penelitian yang dibahas. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengetahui Peran Sukuk Dalam Pembiayaan Infrastruktur Perspektif Maqashid Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad sukuk pembiayaan infrastruktur oleh pemerintah dalam pandagan maqashid syari’ah dapat dilakukan. Hal ini selaras dengan prinsip maqashid Syariah yang meliputi; meliputi; khifdzu ad-diin, khifdzun an-nfs, khifdzul al-aqli, khifdzun an‐nasl, khifdzul al-maal

Author Biographies

Dhofir Catur Bashori, Univeristas Muhammadiyah Jember

Program Studi Ekonomi Syariah

Dimas Herliandis, Univeristas Muhammadiyah Jember

Program Studi Ekonomi Syariah

References

Al-Marbawiy, M. I. (n.d.). Kamus Idris al-Marbawi; Arab-Melayu (1st ed.). Al-Ma’arif.

Al-Raisuni, A. (1991). Nazhariyyât al-Maqâshid ‘Inda al-Syathibi. Dâr al-Amân.

Al-Syâthibî. (2003). Al-Muawâfaqat Fi Ushul al-Syari’ah (II). Dâr al-Kutub al-Ilmiyah.

Dewi, N. (2011). Mengurai Masalah Pengembangan Sukuk Korporasi. Tazkia Islamic Finance and Business Review, 6(2). https://tifbr-tazkia.org/index.php/TIFBR/article/view/55%0Ahttps://scholar.archive.org/work/45xmppyssnes7ek6czw5pkxdju/access/wayback/http://tifbr-tazkia.org:80/index.php/TIFBR/article/download/55/53

DSN-MUI. (2002). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah. Dewan Syariah Nasional MUI, 1–4. https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/32-Obligasi_Syariah.pdf

Ismal, R., & Musari, K. (2009, April 1). Menggagas Sukuk sebagai Instrumen Fiskal dan Moneter. Bisnis Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). APBN Kita 2019. Kemenkeu.Go.Id, 44(8), 1689–1699. https://www.kemenkeu.go.id/media/14005/apbn-kita-edisi-desember-2019.pdf

Manab, A., & Agus Eko Sujianto. (2016). Pengaruh Stabilitas Ekonomi Makro Terhadap Penerbitan Sukuk Negara di Indonesia, Malaysiadan Brunei Darussalam. Cahaya Abadi.

Maryaningsih, N., Hermansyah, O., & Savitri, M. (2014). Pengaruh Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 17(1), 62–98. https://doi.org/10.21098/bemp.v17i1.44

Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1991). Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga.

Nawawi, I. (2012). Fiqih Muamalah; Klasik dan Kontemporer. Penerbit Ghalia Indonesia.

Nizar, M. (2008). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.

Rahmat, J. (1997). Metodologi Penelitian. Fajar Agung.

Sahroni, O., & Karim, A. A. (183 C.E.). Maqasid Bisnis dan Keuangan Islam: Sistesis Fiqh dan Ekonomi.

Sukanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjaun Singkat (11th ed.). Raja Grafindo Persada.

Sunarsih, S. (2008). Potensi Obligasi Syariah Sebagai Sumber Pendanaan Jangka Menengah dan Panjang bagi Perusahaan di Indonesia. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 42(1), 55–83.

Suryomurti, W. (2011). Supercerdas Investasi Syariah. Qultum Media.

Umar, H. (2007). Nalar Fiqih Kontemporer. Gaung Persada Pers.

Yaumuddin, & Karomah, U. (2008). Sukuk: Sebuah Alternatif Instrument Investasi. Kreasi Wacana

Downloads

Published

2023-10-25