Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik (E-Money)

Authors

  • Inuddanis STAIDU Banyuwangi
  • Ana Santika Universitas Islam An-Nur Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32528/at.v6i1.1772

Keywords:

Uang Elektronik Syariah

Abstract

Pada masa era teknologi serta komunikasi yang meningkat pesat, perkembangan sistem keuangan tidak dapat dipisahkan dari transformasi digital. Salah satu aspek yang mendapat perhatian luas adalah penggunaan uang elektronik. Uang elektronik menawarkan kemudahan dalam bertransaksi tanpa harus dengan uang tunai secara fisik. Dalam konteks keuangan syariah, upaya untuk mengadaptasi inovasi ini dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah menjadi semakin penting. Maka dari  itu, para Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerbitkan fatwa yang mengatur perihal implementasi uang elektronik syariah atau e-money. Penelitian ini akan memulai dengan pencarian literatur terkait dari berbagai sumber misalnya buku, artikel jurnal, makalah konferensi, serta sumber-sumber elektronik yang sahih dan terpercaya. Setelah mengumpulkan literatur yang relevan, penelitian akan melibatkan analisis kritis dari berbagai perspektif dan pendekatan dalam konsep Fatwa DSN-MUI NO: 116/DSN-MUI/IX/20I7 tentang Uang Elektronik Syariah. fatwa ini memberikan pandangan terhadap perkembangan uang elektronik sebagai alat pembayaran yang diakui. Dengan pengakuan keabsahan pada e-money, fatwa ini mencerminkan kesadaran terhadap dinamika keuangan modern serta kemampuan e-money sebagai alat untuk transaksi yang sah secara syariah. Hal ini memberikan legitimasi kepada lembaga keuangan dan masyarakat umum untuk mengadopsi dan menggunakan uang elektronik sebagai sarana pembayaran. Evaluasi terhadap fatwa ini, seperti yang dilakukan oleh Lembaga DSN-MUI, memberikan gambaran tentang keberlanjutan dan relevansi fatwa tersebut dalam mengakomodasi perubahan dan perkembangan dalam sistem pembayaran

References

Afif Muamar dan Ari Salman Alparisi. (2017). Electronic money (E-money) dalam perspektif maqashid syariah. Journal of Islamic Economics Lariba, 3(2), 76–77.

Ahmad Hafidh, A. (2022). Tinjauan Maqashid Syariah Tentang E-Money. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 140. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.3946

Aulia, N., Wibisono, P., Maharani, S., & Tm, M. (2023). Transaksi Electronic Money Produk Perbankan Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 7(3), 2563–2572. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5

Febriandika, N. R., & Hakimi, F. (2020). Analisis Kesesuaian Syariah Electronic Money Pada Bank Penerbit Uang Elektronik di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 07(1), 212–249.

Hukum, J., & Syariah, E. (2023). Fleksibilitas Penggunaan Mata Uang Elektronik dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Analisis Fatwa DSN MUI tentang Uang Elektronik Syariah Fatwa Nomor 116 Tahun 2017. 6(2), 149–164.

Islam, S. S., & Nur, I. (2021). E-Money Perspektif Maqashid Syariah Fii Al-Muamalah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 227. https://doi.org/10.24235/jm.v6i2.8608

Kamaluddin, I., Lahuri, S. Bin, & Cahya, C. C. (2022). Keabsahan Uang Elektronik (E-Money) Perspektif Qawa’Id Fiqhiyah: Sebuah Tinjauan Empiris Terhadap Kritik Uang Elektronik. Muslim Heritage, 7(1). https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v7i1.4282

Mufidah, Z. A., & Kurniawan, R. R. (2022). Electronic Money Sebagai Alat Transaksi Dalam Pandangan Islam. Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, x.

Musfirotin, J. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Uang Elektronik Berdasarkan Fatwa No.116/DSN-MUI/XI/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah Oleh Bank Syariah. Jurist-Diction, 3(1), 187. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17632

Nengsih, N. (2019). ANALISIS TERHADAP FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSNMUI) TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH (Studi Kartu Flazz BCA, Go-Pay, dan Grab-Pay). Jurisdictie, 10(1), 56. https://doi.org/10.18860/j.v10i1.6594

Rahayu, F. Q. P., & Nashirudin, M. (2023). Analisis Aplikasi “Layanan Syariah Linkaja” Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI no. 116/DSN-MUI/ix/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah dan Maslahah Mursalah. Journal on Education, 5(2), 5473–5482. https://doi.org/10.31004/joe.v5i2.1299

Rivani, E., & Rio, E. (2021). Penggunaan Uang Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19: Telaah Pustaka. Jurnal Kajian, 26(1), 75–89. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/viewFile/3910/1127

Rizky, M., & Rizky, R. (2018). Uang Elektronik Dalam Perspektif Islam. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 90–106.

Septiani, K., Hidayat, A. R., & Senjiati, I. H. (2017). Implementasi Produk Uang Elektronik ( E-Money ) di Bank Syariah Mandiri Ditinjau Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No : 116 / DSN- MUI / IX / 2017 tentang Uang Elektronik Syariah Implementation of Electronic Money Products ( E-Money ) in Sharia Bank Mandiri alat. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 523–529.

Syamlan, Y. T., & Aisy, R. R. (2022). Persepsi muslim jabodetabek mengenai uang elektronik (unik) terhadap minat menggunakan aplikasi unik berbasis server. Al-Muhasib: Journal of Islamic Accounting and Finance, II(2), 258–273.

Ulfi, I. (2020). Tantangan Dan Peluang Kebijakan Non-Tunai: Sebuah Studi Literatur. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 25(1), 55–65. https://doi.org/10.35760/eb.2020.v25i1.2379

USMAN, R. (2017). Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran. Yuridika, 32(1), 134. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4431

Zakiyah, Z., & Huda, R. (2019). Analisis Syariah Terhadap Produk Uang Elektronik Bank Syariah. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 118. https://doi.org/10.31602/iqt.v3i2.2399

Downloads

Published

2024-05-27