Penerapan Akad Wakalah Pada Transaksi Financial Teknologi Dengan Menggunakan Produk Dompet Digital (LinkAja Syariah)

Authors

  • Dimas Herliandis Shodiqin Univeristas Muhammadiyah Jember
  • Kayyis Nur Univeristas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/at.v5i1.839

Keywords:

Penerapan; Akad Wakalah; LinkAja Syariah

Abstract

Pertumbuhan teknologi dan informasi menuntut Perbankan untuk meningkatkan model pelayanan secara digital. Berbagai model aplikasi digital sudah dapat diakses oleh masyarakat dalam berbagai transaksi perbankan. Aplikasi yang digunakan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat secara cepat dan tepat. Linkaja syariah sebagai salah satu layanan digital kuangan Syariah digagas saat Linkaja Syariah sebagai salah satu aplikasi yang aman dan sesuai dengan ketentuan Syariah. penggunaan akad wakalah dalam pengaplikasikan Linkaja syariah memberikan jaminan hukum kehalalan penggunaan aplikasi tersebut. Tentu dengan adanya aplikasi Linkaja syariah, masyarakat tidak takut dalam bertransaksi secara digital karena didukung dengan kesesuaian bentuk transaksi dengan penggunaan akad wakalah. 

References

ANSORI, A. (2016). Digitalisasi Ekonomi Syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 1–18. https://doi.org/10.32678/ijei.v7i1.33

Dz., A. S. (2018). Inklusi Keuangan Perbankan Syariah Berbasis Digital-Banking: Optimalisasi dan Tantangan. Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah, 10(1), 63. https://doi.org/10.24235/amwal.v10i1.2813

Mawarni, R. (2021). Penerapan Digital Banking Bank Syariah Sebagai Upaya Customer Retantion Pada Masa Covid-19. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 9(2), 39–54. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v9i2.233

Nurfalah, I., & Rusydiana, A. S. (2019). Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif: Kerangka Maqashid Syariah. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan Dan Akuntansi, 11(1), 55. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v11i1.1205

Putri, C. K. A., Anggraini, J., Kamila, H. R., Al Fadli, F., & Suko, F. (2023). Analisis Akad Wakalah Pada Transaksi Financial Technology Syariah. Al-Bank: Journal of Islamic Banking and Finance, 3(1), 51. https://doi.org/10.31958/ab.v3i1.7963

Riza Aditya Syafri. (2021). Transformasi Digital Perbankan dan Dampaknya Terhadap Perekonomian. Buletin APBN, VI, 8–11.

Rusydiana, A. S. (2018). Developing Islamic Financial Technology in Indonesia. Hasanuddin Economics and Business Review, 2(2), 143–152. https://doi.org/10.26487/hebr.v

Subagiyo, R. (2019). Era Fintech: Peluang Dan Tantangan Bagi Ekonomi Syariah. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 316–336. https://doi.org/10.24090/ej.v7i2.3457

https://economy.okezone.com/read/2021/11/25/278/2507351/bsi-gandeng-linkaja-syariah-geber-keuangan-digital

https://www.linkaja.id/artikel/linkaja-syariah-raih-penghargaan-internasional-sebagai-layanan-keuangan-digital-terbaik-2022

Downloads

Published

2023-04-20