Analisis Yuridis atas Kebijakan Non-Refund PNBP dalam Permohonan Paspor: Tinjauan Pelayanan Publik dalam Hukum Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i2.3387Keywords:
Kebijakan non-refund PNBP, Pelayanan Publik, hak administratif warga, keadilan substantif, hukum keimigrasianAbstract
Setiap warga negara memiliki hak dasar untuk bepergian ke luar negeri yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung hak ini, negara menerbitkan Paspor sebagai dokumen perjalanan resmi. Namun, dalam praktiknya, permohonan Paspor dapat ditolak, dan kebijakan non-refund atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap diberlakukan tanpa mekanisme koreksi yang jelas. Penulisan ini bertujuan untuk meninjau kebijakan non-refund PNBP atas permohonan Paspor yang ditolak dari perspektif hukum administrasi dan asas pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan serta teori hukum administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan non-refund ini belum mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang mengedepankan keadilan substantif melalui penyediaan mekanisme keberatan dan pengembalian dana secara proporsional.

