Analisis Yuridis atas Kebijakan Non-Refund PNBP dalam Permohonan Paspor: Tinjauan Pelayanan Publik dalam Hukum Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i2.3387Keywords:
Kebijakan non-refund PNBP, Pelayanan Publik, hak administratif warga, keadilan substantif, hukum keimigrasianAbstract
Setiap warga negara memiliki hak dasar untuk bepergian ke luar negeri yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung hak ini, negara menerbitkan Paspor sebagai dokumen perjalanan resmi. Namun, dalam praktiknya, permohonan Paspor dapat ditolak, dan kebijakan non-refund atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap diberlakukan tanpa mekanisme koreksi yang jelas. Penulisan ini bertujuan untuk meninjau kebijakan non-refund PNBP atas permohonan Paspor yang ditolak dari perspektif hukum administrasi dan asas pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan serta teori hukum administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan non-refund ini belum mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang mengedepankan keadilan substantif melalui penyediaan mekanisme keberatan dan pengembalian dana secara proporsional.
References
Buku
Bawono, S. K., & Purnomo, A. S. (2022). Paspor: Sejarah, Fungsi, Dan Perkembangannya Di Era Digital. Bandung: Widina.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., & Fauzi, C. Y. P. (2016). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Leip.
Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. A. S. (2020). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa Cendekia.
Yosarie, Ikhsan, Ismail Hasani, and Noryamin Aini. Pelayanan Publik, n.d.
Jurnal
Arifin, F. (2025). Rekonseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nasional. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 4(01), 25-37.
Az-Zahra, N. I., Yudartha, I. P. D., & Wismayanti, K. W. D. (2024). Kualitas Pelayanan Perpanjangan SIM dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri Melalui Fitur Layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) di Kepolisian Resor Kota Denpasar. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1).
Bazarah, J., Jubaidi, A., & Hubaib, F. (2021). Konsep Pelayanan Publik di Indonesia (Analisis Literasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia). DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 22(2), 105-122.
Dirkareshza, R., Ardiantor, A., & Pradana, R. (2021). Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Demi Masyarakat Yang Sejahtera, Adil, dan Makmur (Walfare State)(Standpoint Usul Perubahan Terhadap UU Pelayanan Publik). Reformasi Hukum, 25(2), 127-146.
Hidayati, N. (2023). Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menuju Good Governance. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial, 19(3), 354-365.
Latifa, A., Frinaldi, A., & Roberia, R. (2024). Penerapan Hukum Administrasi Negara dalam Membangun Pemerintahan yang Baik. Polyscopia, 1(3), 120-126.
Manulang, N., Firdaus, F., & Zulwisman, Z. (2024). Analisis Perwujudan Jaminan dan Perlindungan Hukum Negara Atas Kebebasan Beragama dan Beribadat Dalam Perspektif Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(16), 637-648.
Nasaruddin, N., & Erwin, Y. (2023). Implementasi Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Baku Untuk Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak. Journal Law and Government, 1(1), 17-40.
Rahim, A., Aulia, S., Susanti, S., Arifin, M., & Riyadi, S. (2023). Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5806-5811.
Sari, M. E. P. (2018). Peran Pemerintah Dalam Penyediaan Akses Pelayanan Publik. Jurnal Trias Politika, 2(1), 1-12.
Satibi, I., & Ediyanto, E. (2020). Etika Dan Perilaku Birokrasi Dalam Mendukung Penguatan Good Governance. Jurnal Academia Praja: Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 3(02), 234-250.
Setianingrum, E. S., Oja, H., & Purnama, E. N. (2024). Transformasi Etika dalam Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah. Jurnal Administrasi Karya Dharma, 3(2), 117-126.
Suniaprily, F. G. A., & Suharno, S. (2023). Pertanggungjawaban Diskresi Pemerintah dan Hubungannya dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 2(1), 32-46.
Sunanto, R., Tondy, C. J., & Irhamsah, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan Terkait Penerapan Perjanjian Baku Sektor Pelayanan Publik. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 3(3), 1200-1207.
Widanti, N. P. T. (2022). Konsep God Governance dalam Perspektif Pelayanan Publik: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Abdimas Peradaban: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1).
Zulkarnain, I., Syarif, A., & Raharja, I. F. (2019). Analisis Yuridis Kerugian Negara Ditinjau Dari Aspek Hukum Administrasi Negara. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(1), 31-46.
Tesis atau Disertasi
Huzaeni, M. R. (2023). Pelaksanaan Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Universitas Jember.
Online/World Wide Web:
Christiawan, R. (2023). Implementasi Penelitian Hukum Normatif. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/implementasi-penelitian-hukum-normatif-lt649255f7edb35/, diakses 22 Mei 2025.

