Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS)
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i1.3425Keywords:
Kejaksaan, Kepolisian, KUHAPAbstract
Artikel ini membahas diferensiasi fungsional antara lembaga Kejaksaan dan lembaga Kepolisian dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS). Melalui pendekatan hukum normatif dan konseptual, artikel ini mendalami posisi kewenangan Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menjadi penuntut umum tunggal dan Kepolisian adalah sebagai penyidik tunggal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ditemukan bahwa walaupun secara normatif tugas dan fungsi kedua lembaga telah dipisahkan secara tegas, praktik di lapangan sering kali diwarnai oleh ketidak seimbangan kewenangan yang terjadi, hasil kajian menunjukan bahwa prinsip diferensiasi fungsional menuntut adanya pembagian tugas yang jelas tanpa hierarki nilai, namun implementasinya masih menghadapi tantangan koordinasi dan potensi dominasi salah satu pihak. Memahami secara mendalam Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 Pasal 30b huruf c dan studi kasus menunjukkan perlunya penataan ulang hubungan kelembagaan berbasis prinsip asas diferesiansi fungsional. Artikel ini merekomendasikan penguatan mekanisme koordinasi formal, revisi regulasi yang berpotensi menimbulkan konflik tafsir, serta pengembangan kultur kerja sama yang berimbang antara Kejaksaan dan Kepolisian guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan sesuai dengan asas difresiansi fungsional. Dengan demikian, penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi agenda penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia.