Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS)
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i1.3425Keywords:
Kejaksaan, Kepolisian, KUHAPAbstract
Artikel ini membahas diferensiasi fungsional antara lembaga Kejaksaan dan lembaga Kepolisian dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS). Melalui pendekatan hukum normatif dan konseptual, artikel ini mendalami posisi kewenangan Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menjadi penuntut umum tunggal dan Kepolisian adalah sebagai penyidik tunggal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ditemukan bahwa walaupun secara normatif tugas dan fungsi kedua lembaga telah dipisahkan secara tegas, praktik di lapangan sering kali diwarnai oleh ketidak seimbangan kewenangan yang terjadi, hasil kajian menunjukan bahwa prinsip diferensiasi fungsional menuntut adanya pembagian tugas yang jelas tanpa hierarki nilai, namun implementasinya masih menghadapi tantangan koordinasi dan potensi dominasi salah satu pihak. Memahami secara mendalam Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 Pasal 30b huruf c dan studi kasus menunjukkan perlunya penataan ulang hubungan kelembagaan berbasis prinsip asas diferesiansi fungsional. Artikel ini merekomendasikan penguatan mekanisme koordinasi formal, revisi regulasi yang berpotensi menimbulkan konflik tafsir, serta pengembangan kultur kerja sama yang berimbang antara Kejaksaan dan Kepolisian guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan sesuai dengan asas difresiansi fungsional. Dengan demikian, penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi agenda penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
References
Amin, I, S Hidayat, And L Saepudin. “Penggunaan Pendekatan Integrated Criminal Justice System Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Kompilasi Hukum 9, No. 1 (2024). Https://Jkh.Unram.Ac.Id/Index.Php/Jkh/Article/View/172%0ahttps://Jkh.Unram.Ac.Id/Index.Php/Jkh/Article/Download/172/122.
Aurel, Shafira. “Kasus Pagar Laut Tangerang, Terhambat Beda Persepsi Kejagung Vs Bareskrim?” Kbr, Jakarta, 2025. Https://Kbr.Id/Berita/Berita/Kasus-Pagar-Laut-Tangerang-Terhambat-Beda-Persepsi-Kejagung-Vs-Bareskrim-%0ahttps://Joglosemarnews.Com/2025/05/Tak-Ikuti-Petunjuk-Jaksa-Dalam-Kasus-Pagar-Laut-Pakar-Hukum-Citra-Polri-Bisa-Makin-Redup-Patut-Dipertanyakan/%0ahtt.
Bpk Ri. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.” Indonesia, Pemerintah Pusat, 1981.
Budha, I Nengah Mayahasa. “Lembaga Kepolisian Sebagai Sub-Unsur Sistem Integrated Criminal Justice System.” Jurnal Kertha Negara 11, No. 7 (N.D.): 811–20.
Gelora News. “Kasus Pagar Laut: Kejagung Vs Polri Saling Sandera, Kpk ‘Ngintip,’” 2025. Https://Www.Gelora.Co/2025/04/Kasus-Pagar-Laut-Kejagung-Vs-Polri.Html.
Hamaminata, Gani. “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (Jhpis) 2, No. 4 (2023): 52–64.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, 2007.
Jabar, Syabran, And Aldri Frinaldi. “Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2 (2024): 720–28.
Joglosemarnews.Com. “Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Dalam Kasus Pagar Laut, Pakar Hukum : Citra Polri Bisa Makin Redup, Patut Dipertanyakan,” 2025. Https://Joglosemarnews.Com/2025/05/Tak-Ikuti-Petunjuk-Jaksa-Dalam-Kasus-Pagar-Laut-Pakar-Hukum-Citra-Polri-Bisa-Makin-Redup-Patut-Dipertanyakan/.
Keni, Liberty, Olga A. Pangkerego, And Max Sepang. “Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara Dari Penyidik Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex Crimen 10, No. 7 (2021): 27–36.
Ketut, Ni, Andari Febijayanti, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Anak Agung, Ngurah Wirasila, Fakultas Hukum, And Universitas Udayana. “Sinergitas Dalam Sistem Peradilan Pidana Antara Kepolisian Dengan Kejaksaan.” Jurnal Kertha Semaya 11, No. 1 (2022): 32–41.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2005.
Purwono, Usman Heri, Program Doktor, Fakultas Hukum, And Universitas Pancasila. “Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila Untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila” 13 (2024): 483–99. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V13i2.956.
Rauf, Sofyan. “The Ideal Model For Returning Criminal Case Files Based On The Integrated Criminal Justice System Approach.” Philosophia Law Review 1, No. 4 (2024): 21–42.
Soekanto, Soerjono Dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat,. Pt Rajagrafindo Persada, 2010.

