Keabsahan Perolehan Alat Bukti Elektronik sebagai Konsep Perluasan Objek Praperadilan

Authors

  • Ajeng Wahyuni UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER
  • Pramukhtiko Suryo Kencono UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v23i1.3431

Keywords:

praperadilan, alat bukti elektronik, keabsahan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait keabsahan perolehan alat bukti elektronik. Meskipun alat bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah melalui UU ITE, hingga kini belum terdapat regulasi yang standar dan seragam mengenai prosedur perolehan serta penanganannya. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan, seperti manipulasi atau perolehan alat bukti secara melawan hukum, yang dapat merugikan hak tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perluasan objek praperadilan agar dapat mengakomodasi permohonan pengujian keabsahan perolehan alat bukti elektronik. Melalui metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan praperadilan saat ini masih terbatas pada Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sehingga belum secara eksplisit mengatur uji keabsahan perolehan alat bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruan regulasi untuk memperluas objek praperadilan sebagai upaya perlindungan hak asasi tersangka dan untuk memastikan proses peradilan yang adil di era digital.

References

Buku

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafinda, 2010.

Ibrahim, J. (2007). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Mamudji, S. S. Dan S. (2010). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. PT Rajagrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.

Jurnal

Anjeli, A. Y. U., & Badeng, S. (2024). EKSISTENSI PRAPERADILAN DALAM KASUS UPAYA PAKSA. 1(1), 40–47.

A., & Amin, M. (2024). 2024 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline. 2(2), 555–559.

Dermawan, Danang, Syafruddin Kalo, Madiasa Ablisar, And M. M. (2019). Pengujian Alat Bukti Dalam Penetapan Tersangka Di Praperadilan: Studi Kasus Putusan Praperadilan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usu Law Journal, 7(6), 118–130.

Fadlian, A., Studi, P., & Hukum, I. (2021). Pre-Trial For Determination Of A Suspect Outside The Provisions. 13, 91–99.

Fitri, S. M. (2020). Urgensi Pengaturan Alat Bukti Elektronik Sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum. Amnesti Jurnal Hukum, 2(1), 1–15. Https://Doi.Org/10.37729/Amnesti.V2i1.659

Governance, S., Savitri, W., & Simangunsong, F. (2023). PRAPERADILAN ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 01 / PID . PRA / 2022 / PN . 3(1), 88–100. Https://Doi.Org/10.53363/Bureau.V3i1.167

Ilham, A. I., Shuhufi, M., Rauf,Arofah, Dr. Hj. Lailatul. “Menakar Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Perceraian.” Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2021.

Https://Badilag.Mahkamahagung.Go.Id/Artikel/Publikasi/Artikel/Menakar-Kekuatan-Alat-Bukti-Elektronik-Dalam-Perkara-Perceraian-Oleh-Dr-Hj-Lailatul-Arofah-M-H-22-11?Utm_Source=Chatgpt.Com.

Latifah, M. (2021). Perlukah Mengatur Prinsip Exclusionary Rules Of Evidence Dalam RUU Hukum Acara Pidana. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 12(1), 101–122. Https://Jurnal.Dpr.Go.Id/Index.Php/Hukum/Article/View/2123

Muhidin, M., Puji Rahayu, A., Fatmawati, I., Putri, M., Rifa’atul Lailiah, M., & Fatmawati, S. (2022). Efforts To Protect The Rights Of Suspects Through The Pre-Trial Process In Examinations At The Investigative Level. Jurnal Ruang Hukum, 1(1), 1–8. Https://Doi.Org/10.58222/Juruh.V1i1.243

Rahmad, N., Arifah, K. N., Setiyawan, D., Ramli, M., & Daud, B. S. (2022). Efektivitas Bukti Elektronik Dalam UU ITE Sebagai Perluasan Sistem Pembuktian Dalam KUHAP. Prosiding 16th Urecol: Seri Pendidikan Dan Humaniora, 96–111.

Purba, T. L. D. (2018). Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka. Papua Law Journal, 1(2), 253–270. Https://Doi.Org/10.31957/Plj.V1i2.591

Sutomo, D. (2023). Lembaga Praperadilan Sebagai Instrumen Pengawasan Horizontal Hakim Dalam Praktik Peradilan Pidana. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 17–34. Https://Doi.Org/10.58819/Jurnalfaktahukum(Jfh).V1i2.65

Website Resmi:

Arofah, D. H. L. (2021). Menakar Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Perceraian. Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Https://Badilag.Mahkamahagung.Go.Id/Artikel/Publikasi/Artikel/Menakar-Kekuatan-Alat-Bukti-Elektronik-Dalam-Perkara-Perceraian-Oleh-Dr-Hj-Lailatul-Arofah-M-H-22-11?Utm_Source=Chatgpt.Com. (Diakses 28 April 2025).

Downloads

Published

2025-05-25