Keabsahan Perolehan Alat Bukti Elektronik sebagai Konsep Perluasan Objek Praperadilan

Authors

  • Ajeng Wahyuni UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER
  • Pramukhtiko Suryo Kencono UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v23i1.3431

Keywords:

praperadilan, alat bukti elektronik, keabsahan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait keabsahan perolehan alat bukti elektronik. Meskipun alat bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah melalui UU ITE, hingga kini belum terdapat regulasi yang standar dan seragam mengenai prosedur perolehan serta penanganannya. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan, seperti manipulasi atau perolehan alat bukti secara melawan hukum, yang dapat merugikan hak tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perluasan objek praperadilan agar dapat mengakomodasi permohonan pengujian keabsahan perolehan alat bukti elektronik. Melalui metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan praperadilan saat ini masih terbatas pada Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sehingga belum secara eksplisit mengatur uji keabsahan perolehan alat bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruan regulasi untuk memperluas objek praperadilan sebagai upaya perlindungan hak asasi tersangka dan untuk memastikan proses peradilan yang adil di era digital.

Downloads

Published

2025-05-25