Penegakkan Pengawasan Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Proses Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i1.3439Keywords:
Peradilan Tata Usaha Negara, Eksekusi, PengawasanAbstract
Adanya Pengadilan Tata Usaha Negara pada sistem peradilan di Indonesia merupakan bentuk dari kepedulian Negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat supaya bisa mendapatkan hak-hak nya sebagai warga negara demi terciptanya keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan di Indonesia. Tetapi, walaupun prosedur dan tahapan eksekusi telah dilakukan, eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pejabat Tata Usaha Negara masih tak berjalan dengan sempurna. Terdapat tiga jenis eksekusi yaitu eksekusi otomatis, eksekusi hierarki, dan eksekusi daya paksa. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dasar suatu peraturan-peraturan mengenai perlunya Pengawasan dalam eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil dari pembahasan ini berisi Peran Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai upaya perlindungan hukum bagi rakyat dan mekanisme pelaksanaan peradilan tata usaha dalam mengawasi proses eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
References
Akbar, M. K. (2021). Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum Fhui, 1(1), 16.
Ali Abdullah, M. (2015). Teori Dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca- Amandemen. Kencana.
Harahap, Z. (1997). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. (No Title). Lotulung, P. E. (2013). Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan. Salemba Humanika
Maridjo, M. (2021). Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Magistra Law Review, 2(01), 40-62.
Soepomo, R. (1993). Hukum Acara Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.
Tedi Sudrajat, S. H., & Endra Wijaya, S. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara.
Luthan, S. (2007). Hubungan Hukum Dan Kekuasaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14(2).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang No 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2016

