Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Partai Politik dalam Memberikan Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Authors

  • Awaluddin Yusuf Universitas Lumajang
  • Anies Marsudiati Purbadiri Universitas Lumajang
  • Naimah Naimah Universitas Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v23i1.3467

Keywords:

Hak, Masyarakat, Pendidikan, Politik, Tanggungjawab

Abstract

Hak atas pendidikan politik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C dan Pasal 28E. Oleh karena itu pemenuhannya merupakan keharusan. Paertai politik yang merupakan salah satu institusi yang mempunyai tanggungjawab memberikan pendidikan politik harus melaksanakannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini mengkaji ketentuan tanggungjawab partai politik dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, serta bentuk-bentuk pelaksanaan  bertanggungjawab partai politik dalam pemenuhan hak pendidikan politik bagi masyarakat. Hasil penelitian mrnunjukkan Partai Politik berkewajiban melakukan pendidikan politik. Pelaksanaan pendidikan politik tidak ada ketentuan khusus mengenai bentukmya. Partai politik bebas menggunakan model pendidikan politik aslalkan tidak menyalahi undang-ungang. Beberapa contoh bentuk pendidikan politik kepada masyarakat dapat dilakukan melalui cara berikut, antara lain: (a) Pelatihan dan Kaderisasi (b) Sosialisasi atau penyuluhan. (c) diskusi (d)  Seminar atau Workshop (e) Kerjasama antara lembaga pendidikan. Dan lain sebagainya.

Downloads

Published

2025-05-25