Peran Keimigrasian dalam Mendukung Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia: Analisis Routine Activity Theory
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i1.3528Keywords:
Immigration Supervision, Drug Crime, Routine Activity TheoryAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran keimigrasian dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba dengan menggunakan pendekatan Routine Activity Theory. Teori ini menekankan bahwa kejahatan terjadi ketika tiga elemen utama bertemu, yaitu pelaku yang termotivasi (a potential offender), target yang sesuai (a suitable target), dan tidak adanya pengawasan yang memadai (the absence of a capable guardian). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Studi kasus pada peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua warga negara Ukraina dan satu warga negara Rusia di Bali menjadi fokus utama dalam menganalisis bagaimana celah dalam sistem pengawasan keimigrasian dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkoba lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan siber di dunia maya terhadap aktivitas orang asing, berkontribusi terhadap terjadinya tindak kriminal tersebut.
References
Buku
Fennelly, Lawrence J. Handbook of Loss Prevention and Crime Prevention. Elsevier, 2020. https://linkinghub.elsevier.com/retrieve/pii/C20190000064.
Purpura, Philip P. Security and Loss Prevention, 2013.
Jurnal Ilmiah
Jade, Emris Yeverson Kaja Yeverson. “Evaluasi Usability Sistem Border Control Management Dengan Metode System Usability Scale Di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Motaain.” Jurnal Komputer dan Informatika 10, no. 2 (2022): 129–136.
Matthew, Derry Sanjaya. “Upaya Hukum Dalam Mengatasi Penyelundupan Narkotika Di Bali: Tinjauan Terhadap Kasus-Kasus Warga Negara Asing” (2023). http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1071.
Sari, Shaula Novita, Mulyati Pawennei, and Hardianto Djanggih. “Analisis Kriminologis Terhadap Peredaran Narkotika Oleh Perempuan (Studi Kasus Polrestabes Makassar).” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 2 (2023): 15735–15744.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, 2011.
Peraturan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Keimigrasian Dan Tindakan Administratif Keimigrasian, 2025.
Internet
Badan Narkotika Nasional. “Statistics of Narcotics Case Uncovered.” Badan Narkotika Nasional (BNN). Last modified 2023. https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/.
“Bikin Lab Narkoba Di Bali, WN Ukraina Dan Rusia Punya Kitas Investor.” Last modified 2024. https://news.detik.com/berita/d-7338658/bikin-lab-narkoba-di-bali-wn-ukraina-dan-rusia-punya-kitas-investor.
“Jaringan Narkoba Hydra Bali, Anak Buah Fredy Pratama & 3 WNA Ditangkap.” Last modified 2024. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240514111518-12-1097354/jaringan-narkoba-hydra-bali-anak-buah-fredy-pratama-3-wna-ditangkap.
“Kedatangan WNA Ke Bali Hingga Pertengahan 2024 Naik 22,6% Dari Tahun Lalu.” Last modified 2024. https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/kedatangan-wna-ke-bali-hingga-pertengahan-2024-naik-226-dari-tahun-lalu.
“Pabrik Ekstasi Fredy Pratama Di Sunter Digerebek.” Last modified 2024. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/04/05/pabrik-ekstasi-fredy-pratama-di-sunter-digerebek.
“Profil Biodata Buronan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama.” Last modified 2024. https://www.rri.co.id/hukum/732662/profil-biodata-buronan-gembong-narkoba-internasional-fredy-pratama.
“Rumah Dan Narkoba.” Last modified 2025. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/rumah_dan_narkoba.

