Peran Partai Politik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 Mengenai Penghapusan Ambang Batas Pengusungan Calon Presiden Dan Wakil Presiden

Authors

  • Fatah Ilham Amukti Universitas Jember
  • Iwan Rachmad Soetijono Universitas Jember
  • Ratih Listyana Chandra Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v23i2.3543

Keywords:

Pemilu, Ambang Batas, Partai Politik

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 merupakan putusan yang menyatakan bahwasanya Pasal 222 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pada Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pengusungan calon presiden dan wakil presiden seolah memberikan batasan kepada partai politik sebagai peserta Pemilu. Batasan tersebut berupa 20% perolehan kursi di parlemen dan 25% suara sah secara nasional dalam Pemilu sebelumnya. Adanya batasan ini yang dianggap oleh para pemohon dalam pemeriksaan perkara Pasal 222 UU Pemilu sebagai pelanggaran terhadap moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolarble. Sehingga dengan adanya Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 akan memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada seluruh partai politik tanpa adanya ambang batas tertentu dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu di Indonesia

Downloads

Published

2025-11-25