Peran Partai Politik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 Mengenai Penghapusan Ambang Batas Pengusungan Calon Presiden Dan Wakil Presiden
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i2.3543Keywords:
Pemilu, Ambang Batas, Partai PolitikAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 merupakan putusan yang menyatakan bahwasanya Pasal 222 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pada Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pengusungan calon presiden dan wakil presiden seolah memberikan batasan kepada partai politik sebagai peserta Pemilu. Batasan tersebut berupa 20% perolehan kursi di parlemen dan 25% suara sah secara nasional dalam Pemilu sebelumnya. Adanya batasan ini yang dianggap oleh para pemohon dalam pemeriksaan perkara Pasal 222 UU Pemilu sebagai pelanggaran terhadap moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolarble. Sehingga dengan adanya Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 akan memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada seluruh partai politik tanpa adanya ambang batas tertentu dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu di Indonesia
References
Buku
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2014).
Maiyastati, Metode Penelitian Hukum, (Sumatera Barat, LPPM Universitas Bung Hatta, 2022).
Jurnal
Aditya Andela Pratama, Revitalisasi Konstitusional Berbasis Pancasila Dalam Penghapusan Presidential Threshold, Jurnal Keindonesiaan, Volume 5, Nomor 1, Tahun 2025
Aprilian Sumodiningrat, Meninjau Ulang Ketentuan Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Jurnal Kajian Pembaharuan Hukum, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2021.
Bagus Suryo Prabowo, Menggagas Judicial Activism Dalam Putusan Presidential Threshold Di Mahakamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 1, Tahun 2024.
Eko Supriatno, Pengaruh Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Sistem Politik Di Indonesia, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2024.
Fahmi Idris, Aspek Hukum Presidential Threshold Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gersik, Gersik, Volume 5, Nomor 4, Tahun 2023.
Iman Nugraha & Lili Riyanti, Implikasi Hukum Penghapusan Presidential Threshold 20% Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Konstitusi, Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana, Universitas Pakuan, Volume 4, Nomor 2, Tahun 2025.
Rahman Yasin, Hak Konstitusional Dalam Pemilu, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Volume 4, Nomor 2, Tahun 2022.
Thalia Crishtine & Matutu, Analisis Yuridis Tentang Penghapusan Presidential Threshold Dan Dampaknya Terhadap Sistem Pemilihan Presiden Republik Indonesia : Studi Kasus Putusan MK/ PUU-XXII/2024, Jurnal Hukum Lex Generalis Universitas Jendral Ahmad Yani Yogyakarta, Volume 4, Nomor 8, Tahun 2024.
Tsabbit Aqdamana, Problematika Penerapan Presidential Threshold 20% Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia, Staatrecht Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2022.
Website
Lulu Anjasari, “Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi”, mkri.id diakses dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21997 diakses pada 2 Januari 2025.

