Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia:

Kajian Yuridis atas Putusan Asia Agri Group, PT Gemilang Sukses Garmindo, dan PT Rudi Mapan Jaya

Authors

  • Baru Saktiawan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Mochamad Yudhi Puruhito Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Muhammad Endro Basuki Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Gunawan Gunawan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v23i2.3584

Keywords:

Tindak Pidana Perpajakan, Korporasi, Mens Rea, Doktrin Identifikasi, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Pertanggung jawaban pidana terhadap korporasi dalam konteks perpajakan adalah isu yang semakin mendapat sorotan dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) belum secara jelas mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, praktik di pengadilan menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan pendekatan hukum tertentu untuk menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana.

Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi kerangka normatif dan praktik penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus perpajakan, dengan menganalisis tiga putusan pengadilan: Asia Agri Group, PT Gemilang Sukses Garmindo, dan PT Rudi Mapan Jaya. Melalui metode narrative literature review dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa doktrin Vicarious Liability dan Doctrine of Identification menjadi landasan utama dalam membangun konstruksi kasus tanggung jawab pidana korporasi. Umumnya, putusan hakim mengaitkan tindakan pejabat tinggi perusahaan dengan kesalahan kolektif korporasi.

Downloads

Published

2025-11-25