Mengisi Kekosongan Pengaturan Insolvency Test Melalui Klausul Kontraktual: Sebuah Pendekatan Praktis Dalam Hukum Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i1.3861Keywords:
Insolvency, Debitur, KepailitanAbstract
Insolvency test merupakan suatu uji kemampuan debitur untuk membayar utang kepada para krediturnya dimana debitur yang masih solvent dapat diberikan kesempatan untuk dapat terhindar dari kepailitan. Uji kemampuan debitur ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Belanda, Jerman dan negara lainnya. Akan tetapi, Indonesia belum menerapkan adanya insolvency test karena menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang permohonan kepailitan dapat dilakukan dengan syarat formal sederhana yaitu adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar. Padahal, ada kondisi dimana debitur memiliki aset yang lebih besar dari utangnya sehingga dapat dianggap solvent atau mampu untuk membayar utangnya. Kondisi ini bisa menjadi faktor agar debitur tidak dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Berdasarkan penelitian ini, insolvency test merupakan langkah efektif untuk mencegah debitur dinyatakan pailit dan penerapan klausul insolvency test ini dapat mengisi kekosongan pengaturan insolvency test di Indonesia.