Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce Ketika Terjadi Wanprestasi Dalam Transaksi Melalui Marketplace Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i2.4137Keywords:
e-commerce, consumers, legal protection, transactions, wanprestasiAbstract
Perkembangan teknologi dan informasi yang terus meningkat mengubah sistem perdagangan dari konvensional menjadi digital melalui e-commerce. Platform e-commerce menyediakan fitur marketplace yang mempermudah transaksi dan memperluas akses pasar. Namun, dibalik kemudahan tersebut muncul berbagai permasalahan hukum, khususnya wanprestasi oleh penjual, penyelenggara platform, dan jasa pengiriman. Konsumen sebagai pihak yang rentan sering mengalami kerugian akibat barang tidak sesuai, keterlambatan, atau kegagalan pengiriman. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce yang mengalami wanprestasi, serta menelaah kekuatan alat bukti elektronik hasil dari transaksi elektronik sebagai dasar pembuktian dalam sengketa. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum konsumen dan mendorong terbentuknya sistem perlindungan hukum digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
References
Buku
Ali, Achmad, Wiwik H. 2012. Asas Asas Hukum Pembuktian Perdata. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Hadjon, M. P. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Krista Y, Anik T. H, Sigit S. N, 2017. Hukum dan Teknologi : Perlindungan Hukum Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Pustaka Iltizam, Solo.
Kusumadewi Y, Sharon, G. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Lembaga Fatimah Azzahirah, Yogyakarta.
Mahfud, Afif. 2024. Pengantar Ilmu Hukum. Yoga Pratama, Semarang
Marzuki M, Peter. 2010. Penelitian Hukum. Kencana Prenada, Jakarta.
Mertokusumo, S. 1984. Bunga Rampai Ilmu Hukum. Libertty, Yogyakarta.
Sidabalok, J. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sriwidodo, J. Kristiawanto. 2021. Memahami Hukum Perikatan. Kepel Press, Yogyakarta.
Subrata, K. 2015. Kamus Hukum Internasional dan Indonesia. Permata Press, Jakarta.
Yusuf, D. Yulia, M. Daeng, Y. 2024. Hukum Perlindungan Konsumen. Taman Karya, Pekanbaru.
Jurnal
Angga, K. P, Rudi, D. N, Helen S. P, Rancang Bangun Aplikasi Marketplace Penyedia Jasa Les Private di Kota Pontianak Berbasis Web. JUSTIN (Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi), Vol. 5, No. 1. 2017.
Naimah, Soesilo, Perlindungan Konsumen Marketplace dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, JEBLR : Journal of Economic and Business Law Review, Vol. 1 No. 1. 2021.
Trio Yusandy, Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Serambi Akademica : Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, Vol. 7 No. 4. 2019.
Subekti, R, R. Tirtosudibio. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pradnya Paramita, Jakarta.
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sekretariat Negara, Jakarta.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara, Jakarta
Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara, Jakarta.
Website resmi:
Pusat Data Statiska Indonesia (PDSI) Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, Perdagangan Digital E-Commerce Indonesia Periode 2023. https://satudata.kemendag.go.id/ringkasan/produk/perdagangan-digital-e-commerce-indonesia-periode-2023. Accessed 14 Mei 2025.

