Akuntabilitas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i2.4287Keywords:
Independensi, OJK,, AkuntabilitasAbstract
Aspek akuntabilitas dalam pelaporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diwujudan dengan prinsip Good Governance. OJK, sebagai lembaga negara independen, memiliki kewewenangan dalam pengaturan dan pengawasan dalam sektor keuangan. OJK mendapatkan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pungutan kepada sektor industri keuangan yang diawasinya, hal ini menghadirkan risiko terhadap akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, pungutan yang dilakukan OJK terhadap sektor industri keuangan menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan pengaturan dan penggunaan dana yang terkumpul. Tujuan dari penelitian ini mengukur akuntabilitas dalam pelaporan keuangan OJK sebagai perwujudan prinsip good governance. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis undang-undang dan regulasi terkait, pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) untuk membandingkan praktik pungutan OJK dengan lembaga sejenis di negara lain. Hasil dari penelitian ini adalah OJK tidak melakukan pelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa OJK perlu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaporan keuangannya untuk memastikan pemenuhan kewajiban terhadap publik dan pihak berwenang.

