Tanggung Jawab Pribadi Direksi Atas Wanprestasi Perusahaan : Analisa Pasal 97 Ayat 3 Undang-Undang Tentang Perusahaan Terbatas Dalam Konteks Pinjaman Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Layanan Keuangan Digital Non- Bank (Fintech)

Authors

  • Faran Tatika Universitas Jember
  • Anis Khafifah Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Universitas Jember
  • Firman Floranta Adonara Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v23i2.4471

Keywords:

Perjanjian, Pinjam-meminjam, Wanprestasi, Perseroan Terbatas

Abstract

Penelitian ini didorong oleh perubahan-perubahan hukum yang muncul dari interaksi hukum antara dua pihak, yaitu antara sebuah perusahaan yang berperan sebagai debitur dan sebuah perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (Fintech) yang berperan sebagai kreditur. Dalam pelaksanaannya, terdapat tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Debitur. Situasi ini bisa terjadi akibat dugaan ketidak hati-hatian atau kesalahan dalam manajemen dana oleh pihak Direksi dan dewan Komisaris. Secara hukum, wewenang dan kewajiban perusahaan menjadi berbeda dari Direksi. Namun, dalam hal ini diatur bahwa anggota Direksi bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang perusahaan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 97 ayat 3 UU 40 Tahun 2007. "Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami Perseroan jika ia terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada ayat (2). " Selain itu, Pasal 114 ayat 3 UU 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa "Setiap anggota Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab pribadi atas kerugian yang dialami Perseroan jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan pada ayat (2)."Penelitian ini mengeksplorasi pentingnya penyelidikan yang lebih mendalam tentang cara penegakan hukum terhadap pengelola perusahaan. Di samping itu, memahami batasan serta kriteria yang perlu dipenuhi agar tanggung jawab individu ini dapat dilaksanakan dengan fair dan sesuai proporsi juga sangatlah penting. Kata kunci: Perjanjian, Pinjam-meminjam, Wanprestasi, Perseroan Terbatas.

References

Hanggondosari, Sri Utami. (2023). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Surabaya: PT. Alfasyam Jaya Mandiri.

Harahap, M. Yahya. (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Hukum Online. (t.t.). Financial Technology: Inovasi Bidang Layanan Sistem Keuangan. Diambil dari https://www.hukumonline.com/berita/a/financial-technology-- inovasi-bidang-layanan-sistem-keuangan-lt654d2127b10ee/ (Diakses pada: September 2025).

Hukum Online. (t.t.). Subjek Hukum. Diambil dari https://www.hukumonline.com/berita/a/subjek-hukum-lt62ece10f037ce/ (Diakses pada: September 2025).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Lestari, N. M., Kandani, S. A., In’amullah, M., & Ali, A. (2025). “Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah dan Fintech, Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekonomi.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4): 3610– 3627.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor.18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/MK/IV/1972.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor.77/POJK.01/2016, tanggal 29 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Informasi (atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tekhnologi Informnasi).

Perpu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 32 Undang-Undang Perseroan Terbatas (dikutip pada Pasal 109 angka 3).

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor.18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.

Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990.

Sutedi, Adrian. (2015). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Niaga Swadaya. Syafril. (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Modern Lainnya. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

2025-11-25