Tanggung Jawab Pribadi Direksi Atas Wanprestasi Fintech Terhadap Pinjaman Berdasarkan Analisis Pasal 97 (3) Undang-Undang PT
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v23i2.4471Keywords:
Perjanjian, Pinjam-meminjam, Wanprestasi, Perseroan TerbatasAbstract
Penelitian ini didorong oleh perubahan-perubahan hukum yang muncul dari interaksi hukum antara dua pihak, yaitu antara sebuah perusahaan yang berperan sebagai debitur dan sebuah perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (Fintech) yang berperan sebagai kreditur. Dalam pelaksanaannya, terdapat tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Debitur. Situasi ini bisa terjadi akibat dugaan ketidak hati-hatian atau kesalahan dalam manajemen dana oleh pihak Direksi dan dewan Komisaris. Secara hukum, wewenang dan kewajiban perusahaan menjadi berbeda dari Direksi. Namun, dalam hal ini diatur bahwa anggota Direksi bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang perusahaan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 97 ayat 3 UU 40 Tahun 2007. "Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami Perseroan jika ia terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada ayat (2). " Selain itu, Pasal 114 ayat 3 UU 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa "Setiap anggota Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab pribadi atas kerugian yang dialami Perseroan jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan pada ayat (2)."Penelitian ini mengeksplorasi pentingnya penyelidikan yang lebih mendalam tentang cara penegakan hukum terhadap pengelola perusahaan. Di samping itu, memahami batasan serta kriteria yang perlu dipenuhi agar tanggung jawab individu ini dapat dilaksanakan dengan fair dan sesuai proporsi juga sangatlah penting. Kata kunci: Perjanjian, Pinjam-meminjam, Wanprestasi, Perseroan Terbatas.

