Optimalisasi Peran Otorita Jasa Keuangan di Era Disrupsi Green Economy Menuju Indonesia Emas 2045

Authors

  • Aris Yuni Pawestri Universitas Muhammadiyah Jember
  • Akhmad Maimun Universitas Muhammadiyah Jember
  • Nur Hasanah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v23i2.4596

Keywords:

Optimalisasi, Peran, Otorita Jasa Keuangan

Abstract

Optimalisasi peran Otorita jasa keuangan di era transformasi digital dan disrupsi ekonomi hijau guna menuju Indonesia Emas 2045 adalah dengan cara dilakukan penguatan pengaturan dan pengawasan Otorita jasa keuangan pada pada pelaksanaan konsep Green Eeconomy di seluruh Lembaga Jasa keuangan baik bank maupun non bank yang ada di Indonesia. Selain penguatan pengaturan dan pengawasan, kolaborasi dengan seluruh stake holder harus dilakukan untuk mengoptimalkan komponen antara lembaga Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Otorita jasa keuangan di era Green Economy menuju Indonesia Emas 2045. Sehingga melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemangku kebijakan yang merupakan Otorita Jasa Keuangan atau Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki wewenang untuk membentuk peraturan agar mampu mengoptimalkan peran otorita jasa keuangan di era disrupsi Green Economy agar nantinya dapat mencapai tujuan Indonesia emas 2045 sebagaimana RPBN 2024-2045 melalui pembentukan kebijakan baru yang merupakan pengembangan atau pembaharuan payung hukum sebagai Umbrella Provision  atas peran peran Otorita Jasa Keuangan.

Downloads

Published

2026-02-09