Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi

Authors

  • Ahmad Halim Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Triana Ohoiwutun Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.4862

Keywords:

Kewenangan baru Notaris, perjanjian perkawinan, pengesahan perjanjian perkawinan

Abstract

Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan perubahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung menjadi dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan kewenangan baru kepada Notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 terkait bentuk perjanjian perkawinan dalam bentuk perjanjian tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan seringkali salah dimaknai sebagai akta autentik, sehingga terjadi ketidaharminisan peraturan pelaksanaan terkait dengan bentuk dari perjanjian perkawinan. Kata Kunci : Kewenangan baru Notaris, perjanjian perkawinan, pengesahan perjanjian perkawinan. Tujuan Penelitian untuk menganalisis dasar dan sifat kewenangan baru Notaris dalam mengesahkan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK No. 69/PUU/XII/2015  metode penelitian yang dipakai yaitu hukum normatif karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, menggunakan pendekatan: statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris diperoleh secara atributif langsung dari Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, dan bentuk perjanjian perkawinan pasca putusan MK adalah akta di bawah tangan yang dilegalisasi, bukan akta autentik notariil.

References

Daftar Pustaka / Daftar Referensi

BUKU

A. Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, alih Bahasa M. Isa Arief, Jakarta : Intermasa, 1986.

Algemene Bepalingen van Administratief Recht, Rapport van DE Commissie Inzake Algemene Bepalingen van Administratief Recht, Groningen : H.D. Tjeenk willink bv, 1984.

F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek, Inleiding in Het Staats-en Administratief Recht, Samson H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, 1985.

H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken van Administratief Recht, Utrecht : Uitgeverij Lemma BV., 1995.

Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan akta Notaris, cetakan kedua, Refika Aditama, Bandung, 2013.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1994.

M. Ali Boediarto, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abad, Swa Justitia, Jakarta, 2005.

Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, cet. II, Surabaya : Revka Petra Media, 2016.

……………………, Seberkas Diorama Hukum Kontrak, Surabaya : Revka Petra Media, 2018.

R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta,2008.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa, 1980.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 1999.

Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2007.

Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Gross Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Jakarta : Rinika Cipta, 1993.

MAKALAH

Habib Adjie, Tidak Ada Sengketa Kewenangan Antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dengan Notaris dalam Bidang Pertanahan, Renvoi, Nomor 1.37.IV., 3 Juni 2006.

Hamzah, Tanggapan Terhadap Makalah yang Berjudul Kekuatan Hukum Akta Notaris sebagai alat Bukti, Media Notariat Nomor 12-13 Tahun IV, Oktober 1989.

J. Satrio, Surat Keterangan Waris, Makalah Pertemuan Berkala INI – IPPAT Daerah Jawa Timur, Trawas Mojokerto, 31 Juli – 1 Agustus 2004.

M. J. A. van Mourik, Civil Law and The Civil Law Notary in a Modern World, Media Notariat No. 22-23-24-25, Januari-April-Juli-Oktober 1992, Ikatan Notaris Indonesia, 1992.

Sri Setyaningsih dan Akhmad Khisni, Pre-Marital Implementation Agreement by Act No. 1 of 1974 on Marriage Which Made by Notarial Deed, Vo. 6, No. 1, 201.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KUHPerdata, Staatsblad No. 23Tahun 1848

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/2000, tanggal 18 Agustus 2000.

Downloads

Published

2026-05-25