Dialektika Regulasi Pelindungan Anak Digital antara Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak

Authors

  • Mohamad Nurul Huda Universitas Lumajang
  • Anies Marsudiati Purbadiri Universitas Lumajang
  • Shifa Khilwiyatul Mutiah Universitas Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.5495

Keywords:

Pelindungan anak digital, Data pribadi, Harmonisasi regulasi, Hak privasi, Sistem elektronik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dialektika antara pelindungan data pribadi dan pelindungan anak dalam ruang digital melalui relasi antara Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah TUNAS. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan normatif antara pendekatan berbasis hak dalam UU PDP yang menekankan otonomi individu melalui consent dan kontrol data, dengan pendekatan protektif dalam PP TUNAS yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak melalui intervensi dan pembatasan. Perbedaan ini menimbulkan potensi tumpang tindih pengaturan dan multitafsir dalam implementasi. Oleh karena itu, diperlukan model harmonisasi regulasi yang mengintegrasikan kedua pendekatan melalui prinsip proporsionalitas, balancing test, serta penerapan asas lex specialis derogat legi generalis guna menciptakan keseimbangan antara perlindungan optimal dan penghormatan terhadap hak privasi anak dalam tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

Author Biography

Anies Marsudiati Purbadiri, Universitas Lumajang

Second Author

References

Buku

Syafliansah. 2025. Metode Penelitian Hukum. ISBN: 978-623-466-636-6. Yogyakarta : Zahir Publishing. Hal-1.

Jurnal

Eko Wibowo Adi Susilo . (2025) Kepastian Hokum Dan Kekuatan Pembuktian Tanda tangan elektronik Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia. Masters thesis, Universitas Pamulang. http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/17977.

Erniwati dan Meirina Dewi Pratiwi, “Kekuatan Pembuktian Digital Signature Pada Perjanjian E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektonik”dalam Justici. Volume 13., No. 1., (2021), h. 4.

I Made Sudirga. (2021). Kekuatan Pembuktian Sistem Penandatanganan Elektronik Pada Sertifikat Jaminan Fidusia Yang Didaftarkan Secara Elektronik. Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Volume. 03, Nomor 01, (2021) ISSN (Cetak) : 2715-758X ISSN (Online): 2720-9555 DOI: https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2 https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS.

Joshua Suwandi. (2025). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Berbasis Blockchain Berdasarkan Hukum di Indonesia dan Implikasinya. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perdata (Bulan Keempat) https://jhlg.rewangrencang.com/

Putu Ayu Masrini, Dewi Iryani, Nyoman Tio Rae. 2022. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen PDF dalam Perspektif UU ITE. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn. Volume 4 Number 1, 2026 e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925. Hal- 3683-3690.

Santoso, E. D. ., & Purwaningsih, S. B. (2024). Ensuring Security in Indonesia’s Digital Landscape using Electronic Signature Validation: Menjamin Keamanan dalam Lanskap Digital Indonesia menggunakan Validasi Tanda Tangan Elektronik. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(3), 10.21070/ijler.v19i3.1208. https://doi.org/10.21070/ijler.v19i3.1208.

Satory, A., Febrianty, Y., Astuti, W. R. B., & Pradana, A. F. K. (2024). Metode Penelitian Hukum. Penerbit Tahta Media. Retrieved from https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/1031. Hal-2.

Sinaga, Edward James, 2019, Layanan Hukum Legalisasi Dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 19 No. 1, h. 87.

Sukma, S. (2025). Legalitas Tanda Tangan Digital Dalam Konteks Perjanjian. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5 (2), 220–230. Vol. 5No. 2Tahun 2025. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.2705.

Titi S. Slamet dan Marianne Masako Paliling. (2019). Kekuatan Hukum Transaksi Dan Tanda Tangan Elektronik Dalam Perjanjian. (2019). Paulus Law Journal, 1 (1). https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/465.

Yuliani, T., Anggraeni, N., & Puanandini, D. A. (2026). Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 10(1), 6811–6816. https://doi.org/10.31004/jptam.v10i1.37265.

Peraturan Perundang - Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 2008. Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2026-05-25