Analisis Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Suatu Perjanjian Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.5505Keywords:
tanda tangan elektronik, perjanjian elektronik, keabsahan, pembuktian hukumAbstract
Penelitian mengenai tanda tangan elektronik dalam perjanjian elektronik telah banyak dilakukan, namun masih terdapat beberapa kesenjangan yang perlu dikaji lebih lanjut. Sebagian besar penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada aspek normatif mengenai pengakuan hukum tanda tangan elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum serta kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik dalam kontrak elektronik di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, studi ini mengkaji sinkronisasi antara teknologi digital dengan regulasi hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat subjektif dan objektif perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta kriteria teknis dalam UU ITE. kekuatan pembuktiannya tidak bersifat mutlak dan bergantung pada keandalan sistem elektronik serta penilaian hakim. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem hukum dan teknologi untuk menjamin kepastian hukum.
References
Buku
Syafliansah. 2025. Metode Penelitian Hukum. ISBN: 978-623-466-636-6. Yogyakarta : Zahir Publishing. Hal-1.
Jurnal
Eko Wibowo Adi Susilo . (2025) Kepastian Hokum Dan Kekuatan Pembuktian Tanda tangan elektronik Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia. Masters thesis, Universitas Pamulang. http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/17977.
Erniwati dan Meirina Dewi Pratiwi, “Kekuatan Pembuktian Digital Signature Pada Perjanjian E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektonik”dalam Justici. Volume 13., No. 1., (2021), h. 4.
I Made Sudirga. (2021). Kekuatan Pembuktian Sistem Penandatanganan Elektronik Pada Sertifikat Jaminan Fidusia Yang Didaftarkan Secara Elektronik. Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Volume. 03, Nomor 01, (2021) ISSN (Cetak) : 2715-758X ISSN (Online): 2720-9555 DOI: https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2 https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS.
Joshua Suwandi. (2025). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Berbasis Blockchain Berdasarkan Hukum di Indonesia dan Implikasinya. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perdata (Bulan Keempat) https://jhlg.rewangrencang.com/
Putu Ayu Masrini, Dewi Iryani, Nyoman Tio Rae. 2022. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen PDF dalam Perspektif UU ITE. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn. Volume 4 Number 1, 2026 e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925. Hal- 3683-3690.
Santoso, E. D. ., & Purwaningsih, S. B. (2024). Ensuring Security in Indonesia’s Digital Landscape using Electronic Signature Validation: Menjamin Keamanan dalam Lanskap Digital Indonesia menggunakan Validasi Tanda Tangan Elektronik. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(3), 10.21070/ijler.v19i3.1208. https://doi.org/10.21070/ijler.v19i3.1208.
Satory, A., Febrianty, Y., Astuti, W. R. B., & Pradana, A. F. K. (2024). Metode Penelitian Hukum. Penerbit Tahta Media. Retrieved from https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/1031. Hal-2.
Sinaga, Edward James, 2019, Layanan Hukum Legalisasi Dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 19 No. 1, h. 87.
Sukma, S. (2025). Legalitas Tanda Tangan Digital Dalam Konteks Perjanjian. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5 (2), 220–230. Vol. 5No. 2Tahun 2025. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.2705.
Titi S. Slamet dan Marianne Masako Paliling. (2019). Kekuatan Hukum Transaksi Dan Tanda Tangan Elektronik Dalam Perjanjian. (2019). Paulus Law Journal, 1 (1). https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/465.
Yuliani, T., Anggraeni, N., & Puanandini, D. A. (2026). Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 10(1), 6811–6816. https://doi.org/10.31004/jptam.v10i1.37265.
Peraturan Perundang - Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 2008. Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

