Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Materiil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pertimbangan Mens Rea dan Strategic Necessity
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.5931Keywords:
Korupsi, Melawan Hukum Materiil, Mens Rea, Strategic Necessity., Rekonstruksi HukumAbstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia selama ini dikonstruksikan sebagai delik materiil, di mana unsur utama yang harus dibuktikan adalah kerugian keuangan negara. Namun, ketaatan dogmatis terhadap unsur materiil ini kerap menimbulkan ketegangan dengan asas mens rea (sikap batin salah) dan kebutuhan strategis penegakan hukum di tengah modus operandi yang semakin kompleks, terlebih pasca-perubahan paradigma melalui UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terbaru (Nomor 28/PUU-XXIV/2026, 66/PUU-XXIV/2026) yang membatasi penafsiran kerugian negara secara aktual dan membedakan kesalahan administratif dari tindak pidana. Artikel ini menganalisis rekonstruksi dogmatis unsur melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi dengan mengkaji dialektika antara unsur subjektif pelaku dan dampak objektif terhadap keuangan negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif—termasuk perbandingan dengan yurisprudensi Snyder v. United States (2024) studi ini menemukan bahwa penegasan Mahkamah Konstitusi mengenai terserapnya mens rea dalam unsur "perbuatan melawan hukum" dan "penyalahgunaan wewenang" membuka peluang bagi reformulasi delik. Artikel ini menawarkan kerangka rekonstruksi yang mengharmonisasikan asas kepastian hukum dengan kelenturan yang dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi yang efektif, dengan menempatkan Strategic Necessity (Keadaan Darurat Strategis) sebagai pemandu interpretasi yang menguji proporsionalitas antara kerugian aktual dan kerugian yang dihindari tanpa mengorbankan asas culpabilitas.
References
Asep N Mulyana. Penyimpangan Business Judgement Rule Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. 2018.
Atep Wahyu Supriajat, and I Gede Agus Kurniawan. The Independence of State-Owned Enterprises Following the Enactment of Law No. 1 of 2025, Reviewed from a Business Law Perspective. 24 (2025).
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, 2005.
Bima Suprayoga, Hartiwiningsih, and Muhammad Rustamaji. Reconstruction of State Economic Losses in Criminal Acts of Corruption in Indonesia,. 17 (2023).
Chairul Huda,. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, 2015.
Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, Hartiwiningsih, and Itok Dwi Kurniawan. “Dogmatic and Mens Rea Analysis of State Economic Loss in Indonesian Corruption Law.” Atlantis Press, 2025.
Firmansyah, Topo Santoso, Febrian, and Nashriana Nashriana. Reconstruction to Prove Elements of Detrimental to State Finances in the Criminal Act of Corruption in Indonesia. 8 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.15408/jch.v8i3.18295.
Frengki Uloli, Rafika Nur, and Asdar Arti. Analysis of the Application of Unlawful Act Elements in Corruption Crime Cases against North Sulawesi Bank Debtors (Review of Decision Number 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto). 8 (2024). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.6685/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index.
Hikmahanto Juwana. Business Judgment Rule Dan Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. Hukum Online, 2019.
Humam Balya, Muh. Zidni Syukran, and Abrar. Peran Mens Rea Dalam Sistem Hukum: Analisis Hubungan Dengan Prinsip Etika Dan Keadilan. 14 (2025).
Indah Nadilla, Elwi Danil, and Yoserwan. Eksistensi Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil (Materiele Wederrechtelijkheid) Dalam Arti Negatif Terhadap Tindak Pidana Korupsi. 7 (2023).
Irsadi Aristora, Muhammad Ikhwan Adabi, Jalaluddin, Rahmat Jhowanda, and Nurmala Sari. Rekonstruksi Dogmatik Alasan Penghapus Pidana Antara Diferensiasi Overmacht, Noodtoestand, Dan Noodweer Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 10 (2026).
Itok Dwi Kurniawan. The Meaning of the Principle of Material Legality in the Reform of Indonesian Criminal Law. 1 (2023).
Jan Remmelink. Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia,. Gramedia Pustaka Utama, 2003.
John Gardner. Offences and Defences: Selected Essays in the Philosophy of Law. Oxford University Press, 2007.
Key Takeaways from Snyder v. United States. n.d. https://www.bclplaw.com/en-US/events-insights-news/key-takeaways-from-snyder-v-united-states-1.html.
Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, 2005.
M. Arief Amrullah. Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Kejahatan Korporasi. Setara Press, 2018.
Meylinda, and Siti Nurhayati. The Business Judgment Rule as Legal Protection for Directors in Business Decision-Making. 6 (2026).
Moelyatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, 2008.
More on the Meaning of Corruption: Clues and Opportunities in Snyder v. United States. n.d. https://www.zuckerman.com/blog/more-meaning-corruption-clues-and-opportunities-snyder-v-united-states/.
Muhammad Azil Maskur, Pujiyono, Irma Cahyaningtyas, Wildan Azkal Fikri, and Firsta Rahadatul ‘Aisy. Ideological Struggle in The Principle of Material Legality of the New Indonesian Criminal Code and Its Future. 9 (2025). https://doi.org/http://doi.org/10.15294/lslr.v9i1.19743.
Regi Julian, Rr. Dijan Widijowati, and Kristiawanto. Category of Unlawful Acts That Are Not Corruption Crimes for the Sake of Achieving Legal Certainty. 2025.
Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan, Dan Yurisprudensi. Total Media, 2009.
Roeslan Saleh. Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana. Aksara Baru, 1987.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 2000.
Snyder V. United States. June 26, 2024. https://caselaw.findlaw.com/court/us-supreme-court/23-108.html.
Soerjono Soekanto, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, 2001.
Steven Galileo Haryanto, and Rasji. “Business Judgment Rule Dan Relevansinya: Mengurai Benang Kusut Kriminalisasi Kerugian Badan Usaha Milik Negara.” Jurnal Kertha Semaya 14 (2025).
Wayne R. LaFave. Substantive Criminal Law, 2nd Ed. St. Paul, MN: West Group, 2003.
Willa Wahyuni. Mengenali Unsur “Mens Rea” Dalam Praktik Peradilan,. 2025.

