Pembaruan Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru
DOI:
https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.6193Keywords:
Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi, Pembuktian Terbalik, Penuntut Umum, Hukum Acara PidanaAbstract
Korupsi dianggap sebagai tindakan kejahatan yang sangat buruk karena sangat berdampak besar terhadap masyarakat.Tidak hanya membuat uang negara berkurang, tetapi juga merugikan hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan mekanisme hukum khusus, termasuk dalam hal membuktikan sesuatu. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari gagasan bukti dan cara mengumpulkan bukti dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam membuktikan tindak pidana korupsi, sistem pembuktian negatif berdasarkan hukum digunakan, diimbangi dengan pembuktian terbalik yang terbatas dan seimbang.Terdakwa diberi hak untuk membuktikan asal-usul harta yang dimilikinya, sementara jaksa tetap bertugas membuktikan dakwaannya
References
Buku
Adji, I.S,(2020). Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media.
Chazawi, A.(2008). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: P.T Alumni
Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Harahap, M.Y. (2008) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika
Marzuki, P.M. (2021). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Nasution, A.K. (1976). Masalah Ilukum Pembuktian Dalam Proses Pidana. Jakarta: Papas Sinar Sinanti
Soekanto, S. & Mamudji,S. (20190. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal
Defretes, D.A. Kleden, K.L. (2022) Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa, JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian), 7(2).
Hariyanto, Y., Angga, H. K. (2026). Kepastian Hukum dan Efektivitas Pembuktian Digital dalam Penyidikan Online Fraud: Analisis Normatif Pasal 235 KUHAP Baru dan Implementasinya di Polres Cimahi. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(3):116-125. doi: https://doi.org/10.62383/mahkamah.v3i3.1849
Hawasara, W., Sinaulan. R.L., Candra,T.Y., Hawasara, W., dan Candra, T.Y. (2022) AKSARA: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(1). doi: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.8.1.587-594.2022.
Hutapea, Josua D. W. (2017). Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 6(2), 59-65.
Ilham, M., Nasution, R.P. (2026). Implementasi Beban Pembuktian Terbalik Dalam Pertimbangan Hakim Pada PerkaraTindak Pidana Korupsi. Pagaruyuang Law Journal, 10(1), doi: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8180
Mariyanawati, Y.A, Saleh, M. (2023). Sistem Pembuktian Terbalik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perspektif, 28(3). doi: https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i3.883
Rahmah, A., Lubis, F. (2024) Analisis Strategi Hukum dalam Mempercepat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata. Judge : Jurnal Hukum, 5(2). doi: org/10.54209/judge. v5i02.569.
Ramiza, H. (2020). Korupsi State Capture Sebagai Crime Against Humanity. Media Juris, 3(2), 189–210. doi: https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.20891
Satria,M.P., Mulyani, D.M. (2025) Efektivitas Kewenangan Prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani Kejaksaa. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1): 861-870. doi: https://cibinstitute.id/index.php/causa/article/view/1355.
Sudirman S., Marwan. M, Hamid. A.H. (2020). Analisis Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Legality of Law (1): 38-42 https://postgraduate.universitasbosowa.ac.id/
Vitria, Y. Dwi Wachidiyah N. (2024). Beban Pembuktian dan Sanksi dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3): 5918-5936. doi: https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11078

