Strategi Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui Pendampingan Legalitas UMKM

Authors

  • Husain M Amin Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Jember
  • Djordi Aji Saputra Universitas Muhammadiyah Jember
  • Muhammad Wildan Prawira Universitas Muhammadiyah Jember

Abstract

Kegiatan pendampingan terkait legalitas UMKM di Desa Sabrang, Kabupaten Jember,
dilaksanakan untuk menangani banyaknya usaha informal yang kesulitan dalam
mendapatkan izin usaha. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman
dan pengetahuan pelaku usaha dalam mengurus legalitas, Utamanya dalam memperoleh
Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan izin lainnya. Metode yang digunakan
meliputi observasi, wawancara, dan pendampingan secara langsung. Dari 29 UMKM yang
terdaftar, 12 diantaranya berhasil mendapatkan NIB dengan bantuan pendampingan,
Sementara yang lain sudah memiliki legalitas sebelumnya. Hasil dari kegiatan ini
menunjukkan adanya peningkatan kesadaran mengenai pentingnya legalitas, kemudahan
dalam mengakses pemasaran dan peluang kemitraan usaha. Oleh karena itu, pendampingan
ini terbukti memberikan berkontribusi dalam memperku daya saing UMKM dan kemandirian
ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Kata kunci: UMKM, Legalitas Usaha, Pendampingan Masyarakat, Pemberdayaan Ekonomi

References

1. Damayanti E, Chanifah DN, Pricellia ST, Setianingsih RM, Ramadhani TD, Tyas EPF, Ningrum ASA, Istianatillah T, Sugiarto S. Pendampingan UMKM dalam pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai langkah strategis menuju kemandirian dan keberlanjutan usaha di Kota Kediri. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 2024;2(3):525-530. doi:10.30762/welfare.v2i3.1769.

2. Fauziyah IM. Strengthening the legality of MSME businesses through assistance at PCA Sumbersari Jember. 2023;1(2):52-57.

3. Fauziyah NSK. Legalitas usaha untuk perlindungan konsumen. JIMBis: Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis. 2023;2(4):357-367.

4. Puspitasari, Widodo, Herlina A, C. Peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha bagi pertumbuhan bisnis UMKM Tape Semen Bu Suwarti. MENGABDI: Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat. 2024;2(4):17-27.

5. Salsabila FD, Amir FR. Pendampingan pembuatan legalitas usaha produk UMKM di Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 2024;4(2):176-183. doi:10.30997/almujtamae.v4i2.15271.

6. Soimah N, Imelda DQ. Urgensi legalitas usaha bagi UMKM. 1(2):22-26.

7. Srijani KN. Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. EQUILIBRIUM: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pembelajarannya. 2020;8(2):191. doi:10.25273/equilibrium.v8i2.7118.

8. Anam A. Sosialisasi perijinan usaha kecil dan mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Bangkalan. Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 2022;2(2):119-125.

Downloads

Published

2026-04-23

How to Cite

Amin, H. M., Aji Saputra, D., & Wildan Prawira, M. (2026). Strategi Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui Pendampingan Legalitas UMKM. Jurnal Pengabdian Berbagi Manfaat, 1(1), 34–46. Retrieved from https://ejurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/JPBM/article/view/5317