Perkawinan Endogami Pada Komunitas Habaib Di Kabupaten Lumajang Perspektif Law As A Tool Of Social Engineering Roscou Pond
DOI:
https://doi.org/10.32528/penelitianipteks.v9i2.2214Keywords:
Perkawinan Endogami, Komunitas Habaib, Social EngineeringAbstract
Kalangan Habaib di Kabupaten Lumajang merupakan penduduk yang berdiaspora dan primordialisme yang di dalamnya menarik garis keturunan Habaib. Hal ini berpengaruh pada pranata pilihan perkawinan yang mereka praktikan, yaitu sistem perkawinan endogami yang dianut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan faktor yang mempengaruhi perkawinan endogami pada Komunitas Habaib di Kabupaten Lumajang, termasuk menganalisis dari perspektif Law as a Tool of Social Engineering Roscoe Pound. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan fenomenologi. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi serta serangkaian analisa menggunakan teori sistem hukum Social Engineering Roscou Pound. Fenomena praktik perkawinan endogami Komunitas Habaib terdapat 2 pola, yakni dijodohkan sejak kecil dan tidak dijodohkan namun tetap menikah dengan kerabat sendiri. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya terdapat 4 alasan terjadinya perkawinan endogami Komunitas Habaib di Kabupaten Lumajang, meliputi faktor penjagaan terhadap nasab, perjodohan, doktrinasi, kesetaraan (kufu’). Dalam perspektif social engineering, perkawinan endogami mampu dipertahankan, khususnya pada keturunan Komunitas Habaib Kabupaten Lumajang karena mencakup tiga unsur penggunaan hukum diantaranya: public interest, social interest, dan private interest
References
Abbas, S. (2020). Persepsi Masyarakat tentang Praktik Pernikahan Keluarga Dekat diKecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya. Jurnal Hukum Keluarga, 3(2).
Abidin, R. Z. (2020). Perkawinan Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Akrab Juara, 5(1).
Aini, A. K. (2019). Penyesuaian Diri Pada Pasangan Perjodohan Di Kampung Madura. Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan, 16(2), 83.
Al Khusna. (2007). Kualitas Perkawinan Individu Yang Menikah Tanpa Pacaran (Courtship Model). Jurnal Psikologika, 24(1), 144.
Al-Baihaqi. (tt). As-Sunan Al-Kabir. Maktabah Darul Bar.
Al-Lak, S. K. A. A. (1993). Adab Kehidupan Berumah Tangga Sesuai Al-Qur’an Dan As-sunnah. Damaskus. Darul Falah.
Darusman, A. (2017). Pernikahan endogami Perspektif Islam dan Sains. Jurnal Tahdis, 8(1), 89-90
Fauzi, A. (2021). Perkawinan Endogami di Kabupaten Pamekasan Madura. Jurnal An-Nawazil, 3(2), 2.
Kompilasi Hukum Islam
Maftuha, H. I. (2021). Polemik Efek Positif dan Negatif Pernikahan Endogami Perspektif Syafi’iyah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Jurnal Sakinah, 2(3), 11.
Majah, I. (tt). Sunan Ibnu Majah. Bairut. Darul Fakri.
Mustari, A. (2014). Perkawinan antar Warga yang Memiliki Hubungan antar Kekerabatan (Studi Kasus di Desa Lembana dan Desa Ara Kec. Bulukumba. Jurnal Penelitian, 154.
Muzakki, A. (2017). Kafa’ah Dalam Perkawinan Endogami Pada Komonitas Arab Di Kraksan Probolinggo. Jurnal Istidlal, 1(1)..
Nuryani, D. (2013). Latar Belakang Dan Dampak Perkawinan Endogami Di Desa Sidegede Kabupaten Jepara. Jurnal Civic Education 2(2), 8.
Rachman, N. (2016). Perkawinan Endogami Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam . (Jurnal Ar-Risalah), 2(1).
Rachman, N. (2016). Perkawinan Endogami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 3.
Rasjidi, L. R. (2012). Dasar Dasar Filsafat Hukum Terj Eddy Dimas, Wayan Parhiana. Alumni Bandun.
Sama, S. Z. (2017). Pernikahan Kekerabatan Bani Kamsidin (Studi Kasus Pernikahan Endogami Di Jawa Timur Tahun 1974-2015 M). Jurnal SPI, 1(2), 323.
Sirajuddin, M. (2015). Eksistensi Urf Sebagai Sumber Pelembagaan Hukum Nasional. Madania, XIX(1), 17.
Sucipto, (2015). Urf Sebagai Metode Dan Sumber Penemuan Hukum Islam. Jurnal ASAS VII(1), 31.
Syafiq, M. A. (2021). Perkawinan Endogami Di kalangan Komonitas Yamani.
Utami, O. W. (2020). Menikah Dengan Kaum Kerabat Dan Pengaruhnya Bagi Anak-Anak. PROFETIKA, Jurnal Studi Islam, 21(2).
Uyun, F. R. (2019). Perkawinan Endogami Bagi Syarifah Perspektif Sosiologis Dan Maqasid Syariah. Jurnal Of Islamic Law, 1(2), 2.
Zamrotun, S. (2014). Perkembangan pola perkawinan Endogami. Studi Kasus pada masyarakat Dusun Jembangan Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Laporan Penelitian, 166.
Zulhadi, H., Mohsi. (2019. Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Endogami Masyarakat Sade. Jurnal Ulumuna, 5(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Hasanuddin, Ahmad Junaidi, Busriyanti Busriyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.