Peta Pendekatan Studi Islam pada Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren di Kabupaten Jember

Authors

  • Aminullah Elhady Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Ahmadiono Ahmadiono Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Siti Nursyamsiyah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/penelitianipteks.v9i2.2310

Keywords:

studi Islam, pendekatan, disiplin keilmuan, pendidikan tinggi.

Abstract

Studi Islam merupakan salah satu domain kajian utama pada perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia. Bidang studi ini telah mengambil bentuk dan nama yang bermacam dan silih berganti seiring dengan perubahan kebijakan lokal dan nasional. Terdapat beragam pendekatan dalam Studi Islam, antara lain monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. Penelitian ini dilakukan untuk memetakan pendekatan-pendekatan dalam Studi Islam di dua lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam, yaitu Institut Agama Islam Al-Qodiri dan Institut Agama Islam Al-Falah Assunniyah, yang kedua-duanya berada di Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik Analisis dan uji keabsahan data menggunakan triangulasi metode. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pendekatan-pendekatan monodisipliner, interdisipliner dan multidisipliner dalam Studi Islam telah diterapkan di IAI Al-Qodiri dan IAI Al-Falah Assunniyah Jember. Pendekatan-pendekatan tersebut, secara substantif, mempertimbangkan karakter dan tema kajian; secara fundamental, pendekatan-pendekatan itu didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat filosofis, historis dan normatif.  Secara aplikatif, tiga pendekatan tersebut diimplementasikan dalam kegiatan tridharma, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat

References

Abdullah, M.A. (1996). Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdullah, M.A. (2009). Islamic Studies Di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdullah, M.A. (2021). Multidisiplin, Interdisiplin, dan Trandisiplin. Yogyakarta: IB Pustaka.

Asnawan (2016). “Integrasi Pendidikan Formal dan Pendidikan Diniyah Salafiyah terhadap Santri Assunniyah Kencong Jember sebagai Antisipasi Output Pesantren di Era Regulasi Pendidikan Pesantren” , Jurnal Falasifa, Vol.7, No. 1, (Maret 2016).

Bafadal, I. (2002). “Teknik Analisis Data Penelitian Kualitatif,” dalam Masykuri Bakri (ed), Metodologi Penelitian Kualitatif: Tinjauan Teoritis dan Praksis. Malang: LP UIN Press.

Bakri, M. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif: Tinjauan Teoritis dan Praksis. Malang: LP UIN Press.

Dhofier, Z. (2000). Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kiyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Maarif, S. (1997). “Fazlur Rahman, al-Qur’an dan Pemikiran Islam”, dalam Fazlur Rahman, Islam, terj. Ahsin Mohammad. Bandung: Pustaka.

Madjid, N. (1997). Bilik-bilik Pesantren. Jakarta: Paramadina.

Mardalis (2014). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta,: Bumi Aksara.

Mastuhu. (1994). Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: INIS.

Mudzhar, M.A. (1998). Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muhaimin (2005). Kawasan dan Wawasan studi Islam. Jakarta: Prenada Media.

Muhaimin (2013). Pemikiran dan Aktualisasi Pengembangan Pendidikan Tinggi Islam. Jakarta: Rajawali Press.

Mujiburrahman, Rusydi dan Musyarrafah. (2018). Kebijakan dan Penerapannya dalam pembelajaran dan Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.

Munif, M. dan Baharun, H. (2018) “Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren: Menggagas Interkoneksi Agama dan Sains”, Jurnal Penelitian, Vol. 12., No.1 (Februari 2018).

Nasution, K. (2007). Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: Academia dan Tazzafa.

Nurhidayat (2018). “Integrasi Ilmu Pada Program Studi Manajemen Perbankan syariah dan Pengaruhnya Terhadap Kompetensi Lulusan”, dalam Jurnal Ekonomi Islam, Vol., 9., No. 2, (November 2018)..

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Repko, A.F, Szostak, R., Buchberger, M.P. (2017). Introduction To Interdiciplinary Studies. London; SAGE Publications, Inc.

Saifuddin, L.H. (2019). Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.

Sugiono (2014). Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Supriyanto, Gatot, Muflikha, Sahara, E.E., dan Mahfudz, C. (2019) “Sistem Pendidikan Pesantren dan Tantangan Modernitas”, dalam Jurnal Tarbawi: Ilmu Pendidikan, Vol.15., No.01 (Juli 2019).

Syam, N. (2021) “Menggagas Integrasi Ilmu yang Relevan Untuk Masa Depan”, Makalah Disajikan Pada Kuliah Umum Pascasarjana UIN KHAS Jember, Tanggal 19 Agustus 2021.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Yunus, H.S. (2010). Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer . Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Published

2024-07-31