Sinkronisasi Hukum dan Kebijakan Publik dalam Perlindungan Anak Korban Kekerasan pada Masyarakat Pandalungan Kabupaten Bondowoso

Authors

  • Yanny Tuharyati Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.5499

Keywords:

Sinkronisasi Hukum, Kebijakan Publik, Perlindungan Anak, Kekerasan terhadap Anak, Masyarakat Pandalungan Bondowoso

Abstract

Kabupaten Bondowoso dikenal sebagai kota santri dengan kultur religius yang kuat, namun ironisnya data DP3AKB menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat secara signifikan. Sebagai wilayah berkarakter budaya Pandalungan—perpaduan Madura dan Jawa—nilai kehormatan keluarga dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan seringkali menghambat pelaporan kasus, terutama kekerasan seksual, sehingga anak korban rentan mengalami reviktimisasi. Meskipun secara normatif perlindungan anak telah diatur dalam UU No. 35/2014, PP No. 78/2021, dan Perda Jatim No. 3/2018, serta didukung kebijakan lokal melalui UPTD PPA Bondowoso, Namun, implementasinya di tingkat daerah, khususnya pada Masyarakat Pandalungan di Kabupaten Bondowoso, masih menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujun untuk menganalisis dasar hukum, mendeskripsikan implementasi kebijakan, mengevaluasi efektivitas sinkronisasi hukum dan kebijakan publik, serta menghasilkan rekomendasi konkret bagi penguatan perlindungan anak yang integratif dan berkeadilan. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini yaitu, sinkronisasi antara hukum dan kebijakan publik dalam perlindungan anak korban kekerasan di masyarakat Pandalungan Bondowoso telah memberikan payung yang kuat bagi perlindungan anak. Dengan berdasarkan mandat regulasi yang berlaku,  Dinsos P3AKB sebagai leading sector telah membentuk layanan terpadu antarlembaga dan satgas perlindungan perempuan dan anak di tingkat kecamatan serta desa. Namun ditinjau dari dimensi sosiokultural pada masyarakat Pandalungan, budaya yang sangat religius dan patriarkal memengaruhi cara pandang terhadap kekerasan anak. Banyak kasus yang awalnya tidak dilaporkan karena mempertimbangkan kehormatan keluarga. Maka dari itu, Agar sinkronisasi hukum dan kebijakan publik lebih efektif, diperlukan adanya peningkatan jumlah psikolog dan rumah aman, pengembangan sistem pelaporan terpadu berbasis teknologi, program edukasi hukum berbasis agama dan budaya lokal, monitoring dan evaluasi berbasis outcome, bukan hanya output administratif, dan pelibatan komunitas lokal seperti pesantren dan organisasi perempuan dalam pencegahan kekerasan

References

Buku

Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing

Miles. M.B., & Huberman, A.M. (2022). Analisis Data Kualitatif. (Edisi Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Tjetjep Rohendi). Jakarta: Ul-Press.

Moleong. L.M.A. (2016) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Bandung

Jurnal

Juwita, E.N. (2026) Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan. Journal of Innovative and Creativity. 6(1): 7475-7484. DOI: https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7824.

Muwefik. M. & Hasanah. H. (2026). Strategi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Bondowoso. JRISS: Journal Review of Islamic and Social Studies. 2(1): 25-37. DOI: 10.64845/riss.v1i1.

Noor, A., Wijayanti, A.D., Zhafirah, S.A., Hadijaya, D., & Akbar, F.H. (2026). Pengaturan Prinsip Kelayakan Kehidupan Anak, Perlindungan Hukum yang Seharusnya bagi Anak terhadap Kehidupan yang Layak Ditinjau dari Pemerintah Daerah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 4(4). DOI: https://doi.org/10.61104/alz.v4i3. 7321.

Rahaditya. R, Arden, E., Vaneshalie, A., Hijriyah, A.W., Sandjaya, E.W., & Cheung, S.N. (2023). Sinkronisasi Vertikal dan Horizontal PP No. 46 Tahun 2015 tehadap Permenaker No. 4 Tahun 2022 Terkait Program Jaminan Hari Tua. Jurnal Serina Sosial Humaniora. 1(1): 83-89 DOI: https://doi.org/10.24912/jssh.v1i1.24470

Regina, N. T., Kowara, N. P., Widuri, S., & Humaedi, S. (2022). Peran UNICEF dalam Perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM). 3(3): 117-124. DOI: 10.24198/jppm.v3i3.40376.

Said. M. F., Ilham M. A., & Nugroho. R.H.. (2025). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Dan Integrasi Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Tan Mana. 6(2): 251 DOI: https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1165

Ulum, K. (2024). Interaksi dan Resepsi Masyarakat Bondowoso terhadap Al Qur’an. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist. 7(2). 287-288 DOI: https://doi.org/10.35132/albayan.v7i2.849p.

Downloads

Published

2026-05-25