Inkonsistensi Yuridis Penerapan Hukum Keluarga di Indonesia

Authors

  • Ijum Setiawan Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Nahdlatul Ulama Nusantara, Tangerang Banten, Indonesia
  • Muhil Mubarok Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama Nusantara, Tangerang, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32528/penelitianipteks.v11i1.4834

Keywords:

Hukum keluarga, KHI, KUHPerdata, Inkonsistensi Yuridis

Abstract

Inkonsistensi yuridis telah menimbulkan perbedaan dalam implementasi praktis hukum keluarga di Indonesia, baik dalam aspek perkawinan, perceraian, dan harta waris. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis inkonsistensi yuridis antara KHI dan KUHPerdata untuk mewujudkan harmonisasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi antara KHI dan KUHPerdata muncul karena perbedaan sumber hukum dan filosofi dasar. KUHPerdata bersumber dari hukum sipil Eropa (Burgerlijk Wetboek) yang bersifat sekuler dan menempatkan individu sebagai subjek hukum yang otonom. Sementara KHI bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan fiqh, dengan sumber dari ajaran Islam. Inkonsistensi tersebut terjadi dalam berbagai kasus baik di aspek perkawinan, aspek perceraian, dan aspek kewarisan. Oleh karena itu, upaya harmonisasi dapat dilakukan melalui pembaharuan legislasi, pedoman Mahkamah Agung, sosialisasi dan pendidikan hukum, serta penguatan peran hakim.

References

Adriaman, M., Fitra, F., Syafitri, A. R., Tanjung, S., Arlando, A., Raihan, N.A., Febrian, F., Desi, S.A., Wahyudi, I.N., dan Salsabila, D. (2024). Hukum Perdata. Padang : CV. Gita Lentera.

Aksa, F. N., Widia, S. M., & Hanani, S. (2025). Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris: Penelitian Di Uin Sjech M Djamil Djambek. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2226-2236.

Anam, M. K., & Nelli, J. (2021). Perceraian di Depan Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Studi Analisis Multi Displiner. Journal of Indonesian Law, 2(1), 1-32.

Aolia, A. M., El Hakam, G. A., Yusup, D. K., & Astarudin, T. (2025). Status Hukum Anak Hasil Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(01), 1967-1975.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Kementerian Agama RI.

Dwintoro. (2019). Aspek Hukum Gugatan Cerai Istri Terhadap Suami Yang Pindah Agama Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB 7 (7) : 102-114.

Frahma, E. A. (2024). Perkembangan hukum perkawinan campuran: Perspektif perbandingan hukum perdata barat dan kompilasi hukum Islam. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 11(2), 190-206.

Gunanegara dan Amin, H.F.M. (2025). Bahan Ajar Pengantar Hukum Islam. Jakarta : Catalogue Google eBook Partner Center.

Hidayah, D. N., Junianto, M. N., & Syaifuddin, M. (2026). Perbandingan Pengaturan Ahli Waris Pengganti dan Harta Gono-Gini dalam Hukum Islam dan Perdata di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1322-1332.

Hutapea, M. H. P. (2024). Analisis Keabsahan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Penetapan Pengadilan Atas Perkawinan Beda Agama Setelah Lahirnya Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Analisis Putusan Numor 423/PDT. P/2023/PN. JKT. UTR)”. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(6).

Jannah, R., & Nurcahyo, S. A. (2025). Rekonstruksi Pemahaman Hukum Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama: Kajian Kritis Atas KHI Dan Fatwa MUI. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 130-147.

Khair, U. (2020). Pelaksanaan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 291-306. https://core.ac.uk/download/pdf/327992966.pdf

Mangara, G., & Al-Djufri, T. A. (2022). Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 269-290.

Noviyansah, A. (2025). Hukum Perdata Islam sebagai Landasan Dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(2), 369-378.

Nurdin, R., Abdullah, N., & Pikahulan, R. M. (2024). Harta Bersama Serta Kedudukannya Menurut Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Al-Muqaranah, 2(2), 57-80.

Roni, M. (2023). Analisis Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt. P/2022/PN. Sby). Journal of Law and Islamic Law, 1(1), 44-73.

Sanjaya, S. (2024). Dualisme sistem hukum waris: Tantangan implementasi hukum waris islam dalam konteks perdata nasional di Indonesia dan Malaysia. CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 6(2), 395-408.

Susanti, D. O., Sh, M., Efendi, A. A., & SH, M. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.

Yusefri, Y. (2023). Analisis Pasal 32, 33 dan 34 KUH Perdata dalam Perspektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 4(2), 207–221. https://doi.org/10.36701/bustanul.v4i2.902

Published

2026-01-31

How to Cite

Ijum Setiawan, & Muhil Mubarok. (2026). Inkonsistensi Yuridis Penerapan Hukum Keluarga di Indonesia. Jurnal Penelitian IPTEKS, 11(1), 85–95. https://doi.org/10.32528/penelitianipteks.v11i1.4834