Pemetaan dan Pendataan Tanah Wakaf sebagai Dasar Pengembangan Aset Muhammadiyah di Desa Pontang

Authors

  • Rika Asti Aulina Universitas Muhammadiyah Jember
  • Irawati Kusumadewi Universitas Muhammadiyah Jember
  • David Ainun Nugroho Universitas Muhammadiyah Jember
  • Celvin Noval Ajie Prasstya Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yusril Izzi Arlisa Amiri Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Wakaf, Pendataan Aset, Pemetaan, Muhammadiyah, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Wakaf memiliki peran strategis dalam menopang amal usaha Muhammadiyah, baik di bidang pendidikan, dakwah, maupun sosial. Namun, kelemahan dalam pendataan dan pemetaan aset seringkali menjadi kendala dalam pengembangan dan per-lindungan hukum atas tanah wakaf. Kegiatan pengabdian Masyarakat ini dilakukan di Desa Pontang dengan tujuan memetakan dan mendata aset wakaf Muhammdiyah seabagi dasar pengembangan amal usaha di masa depan. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, wawancara dengan pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), serta input data aset ke dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terdapat empat bidang tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk masjid, mushola, dan Taman Kanak-kanak. Seluruh aset tersebut telah didokumentasikan secara administratif dan dipetakan titik koordinatnya, sehingga memperoleh validasi hukum dan Gambaran spasial yang jelas. Dokumentasi ini menjadi dasar penting bagi perencanaan strategis pengembangan amal usaha Muhammadiyah di tingkat ranting. Dengan demikian, pendataan dan pemetaan wakaf bukan hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga sebagai instrument perlindungan hukum dan penguatan peran sosial-ekonomi persyarikatan di Masyarakat.

References

[1] Anggraini, R. D., Dewi, N. D., & Rofiq, M. (2024). Tantangan dan Peran Digitalisasi dalam Penguatan Manfaat Wakaf bagi Masyarakat. Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS), 5(1), 60–67. https://doi.org/10.51875/jibms.v5i1.292

[2] Judijanto, L., Hambali, H. R., Sani, A., Hendriyanto, & Ruhliandini, P. Z. (2025). Implementasi Undang-Undang Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Terhadap Efektivitas Pengelolaan Wakaf Produktif. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 12(1), 88–99.

[3] A. M. Perdana, M. Mursalim, and M. Mahrus, “Manajemen Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat (Studi pada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Samarinda),” At‑Tawazun: Jurnal Ekonomi Syariah, vol. 11, no. 1, pp. 1–9, 2023.

[4] L. Noviana, I. Susilawati, and A. Awaludin, “Masyarakat dan Problematika Administrasi Wakaf,” Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan, vol. 21, no. 2, pp. 233–256, 2022.

[5] R. Muhammad and A. P. Sari, “Tantangan Optimalisasi Pengelolaan dan Akuntabilitas Wakaf,” JATI: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, vol. 4, no. 1, pp. 79–94, 2021.

[6] J. Yusuf and Satibi, “Pendataan Aset Wakaf Muhammadiyah: Tinjauan Akuntansi Syariah,” vol. 13, no. 1, pp. 61–70, 2022.

[7] B. S. Rintyarna et al., Buku Pedoman Kuliah Kerja Nyata (KKN Tematik). Jember: Universitas Muhammadiyah Jember, 2023.

[8] D. Safitri and M. Adnan, “Partisipasi Masyarakat dalam Penggunaan Layanan Mandiri pada Sistem Informasi Desa,” Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, vol. 6, no. 1, pp. 1–21, 2024.

[9] S. Adainuri and Fadhil, “Integrasi dan Digitalisasi Manajemen Lembaga Wakaf di Indonesia,” Jurnal Ilmu Ekonomi, vol. 1, no. 1, pp. 39–52, 2024.

[10] R. Chambers, “Participatory Rural Appraisal (PRA): Analysis of Experience,” World Development, vol. 22, no. 9, pp. 1253–1268, 1994.

[11] Z. Zaharullah, “Analisis Pengelolaan dan Perlindungan Wakaf Produktif pada Lembaga Muhammadiyah Aceh,” Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah, vol. 2, no. 1, pp. 1–15, 2024.

[12] R. Nurdiana, “Peran Wakaf Produktif dalam Pembangunan Ekonomi Umat,” Jurnal Wakaf dan Zakat Indonesia, vol. 9, no. 1, pp. 78–89, 2022.

[13] U. Masamah, “Masjid, Peran Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat,” Mamba’ul ’Ulum, vol. 16, no. 1, pp. 69–92, 2020.

[14] F. Fakhruddin, “Pemetaan Tanah Wakaf di Kabupaten Karawang,” Harmoni, vol. 17, no. 1, pp. 152–171, 2018.

[15] A. Syafariah, “Peran Nazir dalam Pengelolaan Wakaf Produktif,” Jurnal Ekonomi KIAT, vol. 27, no. 1, p. 29, 2020.

[16] N. Arini, A. I. Hamzani, and M. Taufik, “Tinjauan Hukum Tentang Pengembangan Wakaf Uang Berbasis Online,” JIMPA, vol. 4, no. 1, pp. 39–50, 2024.

Downloads

Published

2026-04-23

How to Cite

Asti Aulina, R., Kusumadewi, I., Ainun Nugroho, D., Ajie Prasstya, C. N., & Arlisa Amiri, Y. I. (2026). Pemetaan dan Pendataan Tanah Wakaf sebagai Dasar Pengembangan Aset Muhammadiyah di Desa Pontang. Jurnal Pengabdian Berbagi Manfaat, 1(1), 1–11. Retrieved from https://ejurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/JPBM/article/view/5311